KEBUMEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen menegaskan aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) masuk kategori pelanggaran Pemilu. Bahkan bagi pelaku bisa terancam sanksi pidana. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak berbuat nekat dengan sengaja merusak APK.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Secara eksplisit perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf g. Di mana aksi perusakan APK secara sengaja dapat dijerat sanksi penjara paling lama dua tahun serta denda maksimal Rp 24 juta.
Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir menyampaikan, apapun dalihnya aksi perusakan APK pasangan calon Pilkada 2024 merupakan tindakan pelanggaran. Ada konsekuensi yang harus diterima jika masyarakat terbukti dengan sengaja merusak atau menghilangkan APK. "Ya, ada sanski pidana. Maka kami imbau masyarakat atau siapapun tidak merusak APK," ungkapnya, Kamis (14/11).
"Kami tetap pakai prosedur. Ketika ada laporan dikaji dulu. Kalau sudan memenuhi unsur dan syarat masuknya ke Gakkumdu," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kebumen Muhammad Sobir menyampaikan, pihaknya telah memberika fasilitas berupa pemasangan APK. Perlakuan ini menjadi bagian tugas KPU agar masyarakat mengenal lebih dekat sosok paslon sebelum menentukan pilihan pada 27 November mendatang.
Dia juga memastikan pemasangan APK dari KPU telah sesuai aturan berlaku. "Dari pemasangan APK ini diharapkan memberikan gambaran kepada masyarakat. Sebagai bahan pertimbangan pilihan," ujarnya.
Sobir mengatakan, fasilitasi APK ini juga telah diatur melalui Keputusan KPU Kebumen Nomor 160 Tahun 2024. Ada beberapa jenis APK dan bahan kampanye yang diserahkan kepada setiap paslon. Meliputi baliho, spanduk, poster, selebaran, pamflet dan brosur. "Tidak cuma cetak dan pasang, tapi kami bertanggungjawab pemeliharaan dan pembersihan," ujarnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo