Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

KPU Kebumen Musnahkan 5.357 Lembar Surat Suara Pilkada

Muhammad Hafied • Rabu, 27 November 2024 | 19:20 WIB
CEGAH PENYALAHGUNAAN : Proses pemusnahan surat suara Pilkada 2024 dalam kondisi rusak dan berlebih. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. (M Hafied/Radar Jogja)
CEGAH PENYALAHGUNAAN : Proses pemusnahan surat suara Pilkada 2024 dalam kondisi rusak dan berlebih. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. (M Hafied/Radar Jogja)

 

 

 

 

KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen memusnahkan sebanyak 5.357 lembar surat suara Pilkada 2024. Surat suara tersebut sengaja dimusnahkan karena dalam kondisi rusak dan sisa hasil sortir lipat. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dalam tong.

 

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor KPU, Jalan Arumbinang Nomor 14, Kebumen, Selasa (26/11). Kegiatan ini juga disaksikan perwakilan Bawaslu Kebumen, Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen. "Sudah kami identifikasi, bahwa surat suara yang kami musnahkan memang benar-benar tidak layak digunakan," kata Ketua KPU Kebumen Dzakiyatul Banat.

 

Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan setelah proses sortir lipat dan distribusi kebutuhan logistik ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Kembali Usai Cuti Kampanye, Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Kumpulkan PKL di Pendopo Kabumian

Baca Juga: Pergerakan Investor Asing Pekan Ini Positif, IPOT Jagokan JPFA, BMRI, GOTO dan XIHD

Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara untuk Pilgub sebanyak 1.388 lembar. Sedangkan Pilbup sebanyak 3.969 lembar. Terdiri dari kelebihan suara sebanyak 2.242 lembar dan dalam kondisi rusak 1.727 lembar.

 

Banat menjelaskan, surat suara rusak yang dimusnahkan sebagian besar karena terdapat noda warna dalam kolom surat suara. Selain itu, ditemukan cacat produksi dan warna foto paslon pudar sehingga tidak layak untuk digunakan dalam pemungutan suara. "Ketika proses sortir lipat, petugas sudah kami instruksikan. Apa saja surat suara tidak sesuai ketentuan wajib dipisah," jelas Banat.

 

Ia mengatakan, petugas PPK dan PPS sedang fokus menyelesaikan distribusi logistik. Dipastikan seluruh kebutuhan logistik Pilkada 2024 sudah diterima di tingkat TPS jelang waktu pencoblosan. Banat menyebut, KPU juga telah menyiapkan surat suara cadangan sejumlah 2,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). "Jadi yang kami musnahkan itu diluar kebutuhan surat suara cadangan," ungkapnya.

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kebumen Muhammad Nurul Ichwan menyatakan, sepakat dengan adanya pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak. Hal ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan dalam proses pemungutan suara. "Kami menyaksikan langsung proses pemusnahan. Bawaslu juga tidak ingin ada pelanggaran. Poinnya untuk memastikan ketepatan jumlah surat suara sesuai kebutuhan," ucapnya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#KPU #pemusnahan #surat suara #kebumen #dibakar