KEBUMEN - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen menyambut baik adanya wacana kenaikan upah buruh atau pekerja sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini dianggap bentuk keberpihakan terhadap kalangan buruh. Sebab kenaikan upah buruh sebelumnya tidak lebih dari 5 persen.
Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin mengatakan, rencana kenaikan upah minimum yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menjadi kabar gembira bagi buruh dan pekerja. Namun begitu, sampai hari ini KSPSI masih menunggu formulasi terkait teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. "Kami apresiasi kebijakan presiden yang memutuskan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen. Ini menunjukkan pemerintah pro terhadap nasib pekerja," ujarnya, Senin (2/11).
Menurut Akif, upah buruh idealnya naik 8-10 persen. Namun, jika melihat faktor inflasi dan deflasi angka kenaikan 6,5 persen dianggap sudah cukup rasional. Besaran tersebut juga melampaui upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024. Di mana dari tahun 2023 ke 2024 kenaikan UMK Kebumen hanya 4,23 persen. Dari sebelumnya sebesar Rp 2.035.890 menjadi Rp 2.121.947. "Semoga kebijakan ini bisa diterapkan disemua wilayah," ucapnya.
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah, Penat Mikir Politik Hilang dengan Lihat Keris dan Sepeda
Lebih lanjut, kendati Presiden Prabowo telah memberikan sinyal positif, ada hal fundamental yang perlu menjadi perhatian terkait upah minimum pekerja. Yakni, pemerintah wajib memastikan patokan upah minimum dijalankan seluruh perusahaan. Artinya, perusahaan harus patuh dan tunduk terhadap aturan menyangkut upah buruh. "Catatan kami masih ada perusahaan yang abai soal realisasi upah. Ini yang menjadi keperihatinan bersama. Bagaimana buruh mau hidup layak, bayar gaji saja tidak sesuai," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan patokan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Patokan tersebut diambil setelah presiden menggelar rapat terbatas dan bertemu dengan perwakilan buruh. Dalam keterangannya Prabowo memastikan terkait upah minimum akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Sementara itu, anggota DPRD Kebumen Maksum Sodiq meminta agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera ancang-ancang melakukan penyesuaian terkait kebijakan presiden soal upah buruh. Dia pun mengingatkan agar setiap perusahaan memberikan upah buruh sesuai regulasi berlaku. "Dirembug bersama, itu kan harapan presiden. Petunjuk pelaksanaan dan teknisnya dipahami betul, supaya tidak ada yang merasa dirugikan," bebernya. (fid)
Editor : Heru Pratomo