KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen telah memulai tahapan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 di tingkat kabupaten. Proses rekapitulasi yang digelar melalui rapat pleno terbuka ini dijadwalkan berlangsung dua hari, mulai 3-4 Desember 2024.
Ketua KPU Kebumen Dzakiyatul Banat menyampaikan, rekapitulasi suara tingkat kabupaten berlangsung setelah proses di 26 kecamatan selesai. Ia memastikan selama tahapan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Ya, nanti PPK setiap kecamatan membacakan pleno hasil Pilgub dan Pilbup gantian," jelasnya, Selasa (3/12).
Banat menjelaskan, rapat pleno rekapitulasi merupakan tahapan krusial sebagai dasar hasil resmi Pilkada 2024. Ia berharap proses ini dapat berjalan aman, lancar dan sesuai jadwal.
Baca Juga: Pemasangan Jaringan Perpipaan dan SR di Purworejo Sudah 75,21 Persen, Optimis Akhir Tahun Selesai
"Masyarakat harap tenang sambil menunggu kami menyelesaikan rekapitulasi. Hasil resmi segera diumumkan," ucapnya.
Rapat pleno rekapitulasi tersebut dimulai dari Kecamatan Karanganyar dan terkahir Kecamatan Mirit. Selama tahapan ini KPU memberikan ruang bagi tim pasangan calon (paslon) yang merasa keberatan atas rekapitulasi berjenjang. Jika tidak ada hambatan selanjutnya KPU bakal menetapkan perolehan suara dari masing-masing paslon.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 serentak ini tanpa ada pemungutan suara ulang (PSU), tidak seperti pemilu legislatif yang sempat terjadi PSU di salah satu TPS Desa Tanjungsari, Kecamatan Petanahan.
Editor : Heru Pratomo