KEBUMEN - Polres Kebumen berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua pelaku sekaligus barang bukti. Antara lain satu unit truk tangki, BBM jenis bio solar sebanyak 8.250 liter serta empat kendaraan pengangkut.
Pelaku masing-masing berinisial AM, 35, warga Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara. Satu pelaku lagi berinisial AN, 37, warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka mengakui telah menyalahgunakan BBM bersubsidi," jelas Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Setiyoko kepada awak media, Rabu (4/12).
Kasus ini berhasil terungkap pada pertengahan November 2024. Lokasi penggerebekan berada di sebuah gudang di Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng. Dalam melancarkan aksinya tersangka menyasar berbagai SPBU di wilayah Kebumen. Mereka beroperasi dengan menggunakan kendaraan yang sudah dirombak pada bagian tangki.
Baca Juga: Dindikbud Purworejo Gerak Cepat Tangani Pungli di SMP N 19 Purworejo
Tersangka juga sengaja mengganti pelat nomor kendaraan sesuai kode yang tertera dalam kartu pembelian agar tetap dilayani petugas SPBU. Setelah beraksi di SPBU, hasilnya kemudian ditampung dalam satu tempat. Lalu, BBM jenis solar tersebut dijual kembali menggunakan sarana truk tangki. "Kami temukan mesin pompa air, selang dan 14 tong. Diduga ini untuk memindahkan solar dari kendaraan ke wadah penampungan," ucapnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen Iptu Axel Rizky Herdana menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui tidak mengantongi izin terkait pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi. Dia memastikan kasus ini akan terus dikembangkan sampai kepada pangkal masalah. Dengan begitu BBM bersubsidi bisa dimanfaatkan sesuai aturan peruntukannya. "Begitu semua sudah terkumpul, BBM itu kemudian dikirim ke Semarang. Kami juga masih pendalaman dan akan memanggil para pihak," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka kini diancam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar. (fid)
Editor : Heru Pratomo