Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

KPU Kebumen Sebut Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Putusan MK

Muhammad Hafied • Selasa, 10 Desember 2024 | 14:20 WIB
Heri Purnama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kebumen .
Heri Purnama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kebumen .

 

 

 

 

KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 pasca ada kekuatan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai saat ini KPU masih menunggu keputusan resmi dari MK bahwa di Kebumen tidak ada objek sengketa Pilkada 2024.

 

Secara mekanisme, KPU butuh pemberitahunan dari MK berupa Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dokumen tersebut sebagai dasar penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Adapun prosesi penetapan akan dilakukan pasca BPRK turun. "Ketika tidak ada sengketa, bisa dilakukan penetapan paslon terpilih. Tapi kalau ada sengketa, prosesnya menunggu sampai putusan keluar," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kebumen Heri Purnama, Senin (9/12).

Adapun tingkat partisipasi pemilih pada pilkada kali ini tercatat sebanyak 71,29 persen atau 768.017 suara. Rinciannya terdiri 740.669 merupakan suara sah dan sisanya sebanyak 27.348 suara dinyatakan tidak sah.

 

Sementara itu, Bawaslu Kebumen Amin Yasir menyatakan pihaknya telah melakukan seluruh rangkaian pengawasan Pilkada 2024, mulai dari persiapan pencoblosan hingga tahap rekapitulasi berjenjang. Pengawasan melekat ini guna memastikan tahapan pilkada dapat berjalan sesuai aturan berlaku. "Pleno rekapitulasi sampai pengiriman berkas ke KPU provinsi kami ikut kawal," tuturnya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#KPU #paslon #Terpilih #mk #Pilkada #kebumen