KEBUMEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen masih memiliki dua agenda penting pada tahapan Pilkada 2024. Yakni, menjalankan fungsi pengawasan terkait penetapan pasangan calon (paslon) terpilih serta pengusulan pengangkatan paslon terpilih.
Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir menyatakan, pihaknya akan tetap menjalankan fungsi pengawasan selagi belum ada keputusan resmi tentang pengangkatan paslon terpilih hasil Pilkada 2024. Artinya tugas dan tanggungjawab Bawaslu masih berlanjut meski rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang telah usai. "Pengawasan tinggal dua sub tahapan lagi. Bawaslu akan memastikan sampai tahap penetapan dan pengangkatan calon terpilih," ujarnya, Kamis (12/12).
Badruz menjelaskan, pasca penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tidak ada pihak yang mengajukan obyek gugatan atau perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Pemkot Magelang Raih Nilai 96,73 pada Keterbukaan Informasi Publik
Baca Juga: Delapan Bulan Tak Jualan, Pedagang Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur Ikat Tangan
Sampai sekarang antara KPU dan Bawaslu juga masih menunggu pemberitahuan dari MK tentang permohonan PHP yang diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). "Tidak ada informasi yang mengajukan PHP di MK," ungkapnya.
Badruz menegaskan, penetapan paslon terpilih oleh KPU tetap menunggu pemberitahuan dari MK. Sesuai PKPU, penetapan bakal dilakukan lima hari pasca MK mengeluarkan putusan. Sedangkan pengusulan pengesahan paslon terpilih yang tidak ada PHP di MK paling lama tiga hari setelah penetapan paslon. "Terkait pelantikan dan pengambilan sumpah ini menjadi ranahnya pemerintah," bebernya.
Komisioner KPU Kebumen Heri Purnama mengatakan, proses Pilkada 2024 sampai saat ini masih berlangsung. Dia belum mengetahui pasti kapan dilakukan penetapan paslon terpilih. Namun, tahap tersebut diprediksi bakal berlangsung pada Januari-Februari 2025. "Masih on the track. Sama dengan daerah lain, tetap tunggu MK sebagai dasar pengambilan keputusan," ucapnya.
Seperti diketahui, berdasar penetapan perolehan suara oleh KPU, pasangan petahana tumbang di Pilkada 2024. Pasangan petahana Arif-Rista harus menerima kekalahan dengan selisih 82.753 suara dari pasangan Lilis-Zaeni. Perolehan suara tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 265 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024. (fid)
Editor : Heru Pratomo