KEBUMEN - Penggunaan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diproyeksi bakal mengalami banyak perubahan pada tahun 2025. Di mana dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 19 miliar ini akan lebih difokuskan pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Analis Kebijakan pada Bagian Perekonomian Setda Kebumen Eko Yunianto menyampaikan, penggunaan DBHCHT pada prinsipnya telah diatur melalui Peraturan Meteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa prioritas program akan berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Belanja DBHCHT tahun depan diarahkan agar berdampak langsung ke masyarakat. Misal BLT, BPJS dan perhatian kepada petani tembakau, bantuan itu akan lebih diperbesar," jelasnya, Kamis (19/12).
Eko menjelaskan, terdapat perbedaan antara penggunaan DBHCHT di tahun 2024 dan 2025. Seperti misal jika sebelumnya ajang sosialisasi gempur rokok ilegal dikemas melalui kegiatan hiburan masyarakat, maka tahun depan anggaran tersebut difokuskan untuk bidang penindakan yang menjadi domain Satpol PP. "Kalau sekarang konser atau event masih memungkinkan, tapi tahun depan yang sifatnya hiburan itu dipangkas. Sosialisasi di media massa justru ditambah," ucap Eko.
Baca Juga: Bisa Diolah Menjadi Masakan Lezat, Sederet Manfaat Jantung Pisang untuk Kesehatan
Penerimaan DBHCHT Kabupaten Kebumen diprediksi mengalami kenaikan sekitar Rp 7 miliar. Dari sebelumnya pada tahun 2024 sebesar Rp 12,8 miliar menjadi Rp 19,2 miliar. Anggaran tersebut terbesar ada di Dinas Kesehatan dengan nominal mencapai Rp 8,17 miliar.
Disusul anggaran di Dinas Sosial Rp 5,39 miliar untuk bantuan langsung tunai kepada 4.000 lebih penerima manfaat dari kalangan petani tembakau dan buruh di pabrik rokok. "Yang diakomodir di 2025 itu ada asuransi BPJS Ketenagakerjaan, sasaran kepada buruh tani tembakau. Akan ada penyesuaian itu. Jadi besok sasaran penerima manfaat akan difokuskan ke situ," bebernya.
Baca Juga: Pemkab Hibahkan Tanah 559 Meter Persegi kepada Polresta Magelang
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Cilacap Irwan Riyadi menjelaskan, target kepabean cukai dari penerimaan hasil cukai tembakau di tahun 2025 secara nasional mencapai Rp 57,5 triliun. Jumlah tersebut angkanya terus meningkat setiap tahun dan memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor pembangunan.
"Target kami Rp 268 miliar dan sudah terealisasi. Bahwa Kebumen juga termasuk penyumbang karena ada pabrik rokok dan hasil tembakau," jelasnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo