Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Beraksi di 10 Titik, Perampok Sekolah Berhasil Diringkus Jajaran Resmob Polres Kebumen

Muhammad Hafied • Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:10 WIB
TERUNGKAP : Jajaran Satreskrim Polres Kebumen menunjukkan barang bukti atas kasus perampokan yang melibatkan jaringan lintas provinsi. (Dokumentasi Polres Kebumen)
TERUNGKAP : Jajaran Satreskrim Polres Kebumen menunjukkan barang bukti atas kasus perampokan yang melibatkan jaringan lintas provinsi. (Dokumentasi Polres Kebumen)

 

 

 

 

KEBUMEN - Tim Resmob Polres Kebumen berhasil meringkus IN, 35, perampok spesialis sekolah dasar (SD). Pria asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ini ditangkap usai menjalankan aksinya di 10 titik lokasi.

 

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, (7/12). Operasi penangkapan tersebut melibatkan personel lintas wilayah, yakni dari Tim Resmob Polres Kebumen, Tim Resmob Polres Kulonprogo dan Tim Resmob Polres Purworejo.

 

Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari kelompok atau sindikat pencuri asal Palembang. Kelompok ini dikenal cukup meresahkan karena beraksi di berbagai wilayah. "Di Kabupaten Kebumen sendiri, tersangka diduga terlibat dalam lebih dari 10 aksi pencurian, yang semuanya menyasar sekolah dasar," jelasnya, Jumat (20/12).

 Baca Juga: Minimarket di Jalan Magelang-Purworejo Dibobol, Pencuri Gagal Kuras ATM

Baca Juga: Selama Masa Ramai Nataru, TWC Borobudur Maksimalkan Layanan

Penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan kasus di salah satu SD di Kecamatan Mirit pada pertengahan September lalu. Dalam peristiwa tersebut tersangka berhasil menggondol dua unit mesin proyektor. Barang tersebut kemudian dijual untuk mencukupi kebutuhan pribadinya. Dari tangan tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit laptop.

 

La Ode menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersangka dikenal cukup licin. Sebelum beraksi tersangka lebih dulu menyamar sebagai sales buku di sekolah yang telah menjadi target. Setelah berhasil mengamati lokasi sekitar, eksekusi dilakukan pada malam hari ketika sekolah sudah dalam posisi kosong. "Tersangka mencongkel pintu untuk masuk ke dalam gedung sekolah, lalu menggasak habis isinya," jelasnya.

 

La Ode mengatakan, penangkapan tersangka menjadi titik terang atas serangkaian kasus di sejumlah wilayah. Polisi juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun. "Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," ujar La Ode. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#barang bukti #perampok #polres #kebumen #palembang