KEBUMEN - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen tahun 2025 sebesar Rp 2.259.873. Besaran UMK tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2025.
Standar UMK ini mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp 136 ribu dari tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2024 UMK Kebumen ditetapkan sebesar Rp 2.121.947. Sementara kenaikan UMK dari tahun 2023 ke 2024 hanya sebesar 4,23 persen. "Surat penetapan UMK dari provinsi sudah kami terima. Ada kenaikan di angka 6,5 persen," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen Budhi Suwanto, Jumat (20/12).
Penentuan UMK tersebut merujuk Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Jika melihat besaran UMK tahun ini, Kebumen di urutan ke 28 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Baca Juga: Selama Masa Ramai Nataru, TWC Borobudur Maksimalkan Layanan
Besaran UMK Kebumen juga tidak terpaut jauh dengan UMK Banjarnegara, Wonogiri, Sragen, Grobogan, Blora, Rembang dan Brebes. "Habis ini kami berkirim surat ke HRD setiap perusahaan. Jadi surat terkait UMK kami kirim sebagai pemberitahuan," terang Budhi.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kebumen Alim Gunawan meminta agar perusahaan di Kebumen patuh terhadap regulasi yang mengatur tentang UMK. Dia meminta pihak perusahaan juga memberikan upah para pekerja sesuai UMK yang telah ditetapkan tersebut. "Kabar baik ya, tinggal bagaimana implementasinya. Keringat pekerja harus dibayar sesuai aturan," ucapnya.
Menurut Alim, kenaikan UMK dapat memberikan dampak positif terhadap berbagai aspek. Besaran UMK juga meningkatkan nilai konsumtif yang berujung pada pertumbuhan ekonomi daerah. "Semakin banyak gaji atau upah berbanding lurus dengan perputaran ekonomi. Nah ini yang kadang terlupakan oleh perusahaan. Tolong jangan abai," beber Alim.
Sementara itu, Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin mengatakan, upah buruh idealnya naik 8-10 persen. Namun, jika melihat faktor inflasi dan deflasi angka kenaikan 6,5 persen dianggap sudah cukup rasional. Sebab besaran tersebut juga telah melampaui UMK tahun 2024. "Semoga kebijakan ini bisa diterapkan disemua wilayah," ucapnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo