KEBUMEN - Sebanyak 217 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kebumen menerima remisi. Pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai hadiah dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat Keputusan (SK) terkait remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kebumen Lilis Nuryani selepas Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Pendopo Kabumian, Minggu (17/8). Secara rinci, dari 217 warga binaan, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas. Sedangkan 100 lainnya menerima remisi umum dan 115 remisi dasawarsa.
Baca Juga: Best Main Dealer, Astra Motor Yogyakarta Borong Kemenangan di KLHN 2025
Kepala Rutan Klas II B Kebumen Pramu Sapta menyatakan, pemberian remisi bukan sekadar bentuk penghargaan dari negara terhadap napi berkelakuan baik, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Dengan begitu setelah bebas mereka diharapkan dapat kembali diterima di tengah masyarakat. "Remisi ini sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik dan reintegrasi sosial dengan masyarakat," ujar Pramu Sapta dalam keterangan resminya.
Remisi diberikan bagi mereka warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman atas berbagai kasus. Adapun besaran remisi yang diberikan cukup bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani serta berbagai persyaratan yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Rasanya Agak Aneh, Ternyata ini Khasiat Daun Adas, Ramuan Herbal yang Kaya Manfaat untuk Kesehatan
Sapta menyatakan, selain pemberian remisi pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan serta dukungan kepada warga binaan. Dia menegaskan, di dalam rutan warga binaan diberikan bekal keterampilan agar tetap produktif. Selain itu mereka juga mendapat pendampingan spiritual. "Dua warga binaan hari ini langsung menghirup udara segar. Ini karena sisa pidana telah mendapat potongan remisi," bebernya.
Sementara itu, salah satu narapidana berinsial JS mengaku bersyukur setelah dirinya mendapat remisi umum empat bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. Dia menyatakan akan menjaga kelakuan baik selama sisa menjalani masa pidana. "Saya akan terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan
Editor : Heru Pratomo