Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Korban Investasi NWS Tempuh Jalur Hukum, Akumulasi Kerugian Capai Rp 3,6 Miliar

Muhammad Hafied • Senin, 17 November 2025 | 12:50 WIB

Korban investasi bodong NWS ramai-ramai mendatangi kantor bantuan hukum di utara Stadion Candradimuka untuk mencari penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi, Sabtu (15/11).
Korban investasi bodong NWS ramai-ramai mendatangi kantor bantuan hukum di utara Stadion Candradimuka untuk mencari penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi, Sabtu (15/11).

 

 

KEBUMEN - Para korban investasi bodong NW Sport (NWS) menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Mereka ingin pihak pengelola investasi segera diproses hukum, sedangkan uang yang telah disetorkan sebagai modal investasi dapat kembali secara utuh.

Pada Sabtu (15/11) siang, sedikitnya 50 korban mendatangi kantor bantuan hukum yang berada di utara Stadion Candradimuka. Mereka menunjuk Teguh Purnomo dan rekan sebagai kuasa hukum untuk penyelesaian masalah tersebut.

Baca Juga: Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo, BNPB Turun Tangan, Longsor Majenang Masih Picu Kekhawatiran

Para korban tampak datang dengan membawa bukti setoran transaksi modal investasi. "Sudah ada pegaduan ke Polres Kebumen, kami akan kawal agar polisi bekerja profesional," kata Teguh, kepada Radar Jogja.

Teguh menjelaskan, sejumlah langkah bakal ditempuh untuk mengurai persoalan tersebut. Salah satunya dengan melakukan rangkaian identifikasi jumlah koban dan nilai kerugian. Disebutkan, berdasar hasil pemetaan dalam kasus ini terdapat lebih dari 150 korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,6 miliar.

"Langkah awal kami menenangkan korban, supaya melakukan sesuai koridor hukum," jelas Teguh.

Baca Juga: Gubernur Jateng Pastikan Penanganan Longsor Majenang Dikebut, Wacanakan Relokasi

Dalam kasus ini, Teguh meminta pemerintah daerah juga ikut berbagi peran untuk mencari solusi terbaik. Menurutnya, pemerintah perlu pro aktif agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Dia juga tak sepakat jika korban investasi bodong selalu disalahkan karena cenderung bersikap pragmatis.

Justru, kata Teguh, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian mestinya mampu mitigasi sejak dini terhadap aktivitas investas bodong. Dengan begitu dapat mengurangi nilai kerugian yang harus ditanggung masyarakat.

"Kita tidak boleh sepenuhnya menyalahkan masyarakat. Pemerintah dan kepolisian sebenarnya bisa mencium dari awal," ujar Teguh yang juga Ketua Peradi Kebumen itu.

Baca Juga: Gencar Kampanyekan Spiritual Wellness Kali Pertama, PT TWB Gelar Shake Out Run dan Yoga Wellness di Borobudur

Salah satu korban Utomo Arbangi, 53,  mengungkapkan, mayoritas korban saat ini dalam kondisi kalut. Mereka khawatir uang investasi hilang begitu saja. Padahal sebagian korban rela menjual aset bahkan berhutang banyak demi ikut berinvestasi. "Uang modal itu saya pinjam dari bank. Ternyata hasilnya scam. Sekarang tinggal bingung nyicil," ungkapnya.

Warga Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong ini mengaku telah menyetorkan modal untuk berinvestasi di NWS senilai Rp 90 juta pada awal Juni 2025. Namun, bukannya untung uang tersebut kini raib setelah pihak pengelola investasi lepas dari tanggungjawab. "Tuntutan kami uang kembali, pengelola diproses secara hukum," tegasnya.

Korban lain Alifudin, 35, warga Desa Kedawung, Kecamatan Kebumen menjelaskan, rata-rata korban tergiur model investasi yang berkaitan dengan proyek kebugaran. Korban banyak tergiur karena dijanjikan iming-iming keuntungan hingga 17 persen dari nilai proyek investasi. "Ada persenan, tergatung pembelian proyek. Yang bikin yakin, investasi ini bilangnya tidak mungkin rugi," ucapnya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#investasi bodong #Stadion Candradimuka #nws #kebumen