RADAR PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menyebut 25 dari 50 calon anggota DPRD terpilih belum setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, laporan berkas tersebut cukup penting sebagai syarat pelantikan pada Agustus 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kebumen Heri Purnama mengatakan, pihaknya terus mewanti-wanti kepada caleg terpilih maupun parpol pemilik kursi parlemen agar segera setor hasil LHKPN. Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu proses pelantikan. "Sampai hari ini, dari 50 baru 25 orang sudah menyampaikan tanda terima LHKPN," kata Heri, kemarin (14/7).
Kewajiban setor berkas LHKPN bagi calon anggota dewan terpilih telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Pelaporan harta kekayaan ini juga dipertegas dalam surat KPU RI Nomor: 665/PL.01.9-SD/05/2024. LHKPN merupakan bentuk transparansi serta komitmen sebelum calon dewan terpilih resmi menjabat sebagai wakil rakyat.
Ada konsekuensi yang akan diterima manakala calon dewan terpilih abai terhadap LHKPN. Yakni, namanya tak tercantum dalam daftar pelantikan anggota DPRD Kebumen periode 2024-2029. Terkait sanksi ini berdasar PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 ayat 4. Adapun tanda terima LHKPN diserahkan ke KPU Kebumen paling lambat 21 hari jelang pelantikan. "Kalau dihitung mundur, maka maksimal 23 Juli semua harus sudah setor LHKPN," jelasnya.
Heri menerangkan, 50 calon DPRD Kebumen terpilih sebenarnya sudah mengurus LHKPN, hanya saja proses di KPK membutuhkan waktu cukup lama. Dari 25 calon dewan terpilih yang kini sudah setor LHKPN mayoritas adalah dewan petahana. Yang baru, kebanyakan belum keluar tanda terima. “Baru beberapa orang saja," ucap Heri.
KPU Kebumen pada 2 Meitelah menggelar rapat pleno dengan agenda penetapan 50 calon anggota dewan terpilih periode 2024-2029. Secara rinci, PDI Perjuangan dan PKB sama-sama memiliki 11 kursi di DPRD Kebumen. Perolehan suara dari kedua partai ini hanya selisih 2.478 suara. Yakni, PKB dengan perolehan 163.990 suara. Sedangkan PDI Perjuangan mengantongi 161.512 suara.
Kemudian, disusul Partai Nasdem 8 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, PPP 4 kursi, PAN 3 kursi. Selanjutnya, PKS 2 kursi, Golkar 3 kursi, dan Partai Demokrat 1 kursi.
Sekretaris DPRD Kebumen Munadi mengatakan, pelantikan 50 calon anggota dewan terpilih dijadwalkan pada 13 Agustus . Prosesi sakral ini akan berlangsung melalui rapat paripurna istimewa. Pelantikan dan pengambilan sumpah dewan terpilih juga bersamaan habisnya masa jabatan dewan lama. "Kalau sesuai SK itu per 13 Agustus. Jadi pelantikan bareng masa jabatan anggota lama habis," katanya. (fid/din)
Editor : Satria Pradika