KEBUMEN — Hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kebumen memanas. DPRD Kebumen membuka wacana untuk mengggunakan hak interpelasi kepada Bupati Kebumen, Lilis Nuryani. Langkah konstitusional ini dipertimbangkan menyusul keresahan mendalam di internal dewan terkait komunikasi politik dan arah kebijakan anggaran daerah.
Sejumlah legislator menilai banyak persoalan krusial yang butuh penjelasan langsung dari bupati. Salah satu yang disorot tajam adalah penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang dinilai dilakukan eksekutif tanpa melibatkan peran legislatif secara memadai.
Padahal, DPRD memandang dokumen RKPD seharusnya dibahas bersama secara komprehensif agar program skala prioritas dapat diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah.
Polemik Pemangkasan Pokir dan Respon Konstituen
Salah satu anggota dewan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, gelombang keresahan di internal DPRD sudah tak terbendung. Wacana interpelasi saat ini tengah dimatangkan sebelum diusulkan secara resmi sesuai tata tertib DPRD.
"Sejauh ini kami melihat bupati belum memberikan sinyal untuk berkomunikasi. Itulah alasan utama wacana interpelasi ini bergulir," ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Polemik lain yang memicu kegundahan legislatif adalah tidak jelasnya nasib Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD dalam dokumen RKPD. Padahal, usulan bantuan untuk tempat ibadah, pesantren, lembaga pendidikan, UMKM, hingga sektor peternakan tersebut merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat melalui reses yang diusulkan sesuai prosedur.
Para legislator mengaku merasa dipermalukan di hadapan konstituen karena banyak program yang terancam gagal realisasi. Keresahan kian memuncak setelah mengetahui alokasi anggaran Pokir tahun ini merosot tajam dari yang sebelumnya lebih dari Rp55 miliar menjadi hanya berkisar Rp27 miliar.
"Kasihan masyarakat yang sudah lama menanti. Pokir itu hak rakyat yang diperjuangkan melalui dewan, bukan kepentingan pribadi kami," tegasnya.
Langkah Konstitusional Minta Penjelasan Bupati
Selain persoalan anggaran dan Pokir, jajaran dewan juga menyoroti nihilnya ruang dialog langsung dengan bupati sejak awal masa jabatan. Padahal, ruang diskusi bersama dinilai vital untuk menyatukan visi pembangunan Kebumen ke depan.
Anggota dewan lainnya menegaskan bahwa hak interpelasi merupakan instrumen resmi yang dijamin undang-undang untuk mengadvokasi kepentingan publik. Wacana ini digulirkan murni untuk meminta keterangan langsung dari bupati mengenai berbagai kebijakan strategis daerah.
"Sangat perlu untuk meminta penjelasan langsung dari bupati terkait arah kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas," terangnya.
Baca Juga: Jadilah Pemuda Ulet dan Tulus Mengabdi, Pesan Bupati Endah ke Calon Paskibraka Gunungkidul
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kebumen, Munadi, enggan berkomentar banyak mengenai wacana yang berkembang. Ia menegaskan bahwa interpelasi sepenuhnya merupakan hak prerogatif anggota dewan yang dapat ditempuh sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Saya tidak paham detail rencana itu karena itu sepenuhnya hak anggota dewan," pungkas Munadi saat dikonfirmasi.
Editor : Heru Pratomo