Dipicu Cemburu Asmara Medsos, Penganiaya Siswa SMK di Kebumen Ditetapkan Jadi Tersangka

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 20:46 WIB
Kasus Perundungan SMK Kebumen: Motif Cemburu, Pelaku Ditetapkan Tersangka
Kasus Perundungan SMK Kebumen: Motif Cemburu, Pelaku Ditetapkan Tersangka

 

 

KEBUMEN – Motif kasus kekerasan dan perundungan antarpelajar SMK yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Polres Kebumen mengonfirmasi aksi penganiayaan tersebut dipicu perselisihan asmara akibat kecemburuan.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menjelaskan, insiden bermula pada Kamis (6/8/2026) ketika korban (siswa kelas X) dan pacar pelaku (siswa kelas XI) saling mengikuti serta berkirim pesan di media sosial. Pelaku yang mengetahui interaksi tersebut kemudian tersulut cemburu.

"Keesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke belakang sekolah dan terjadi aksi kekerasan. Motif utamanya karena cemburu," ujar Kompol Andre saat konferensi pers, Senin (17/8/2026).

Baca Juga: Dinyatakan tidak layak, BGN hentikan permanen 504 dapur MBG

Dalam rekaman video yang beredar, pelaku memukul korban secara beruntun, membantingnya dua kali hingga tersungkur, lalu mengarahkan hantaman lutut ke kepala korban. Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah dilerai oleh pelajar lain di lokasi.

Atas kejadian ini, Polres Kebumen resmi menetapkan pelaku sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau tersangka. Penyidik Satreskrim menjeratnya dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 72 juta.

"Meski berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kami telah menyita barang bukti berupa seragam pramuka korban, ponsel, dan visum et repertum," tegas Andre.

Baca Juga: PM Australia Sampaikan Ucapan HUT Ke-81 RI Sekaligus Simpati atas Bencana Gempa Indonesia Timur

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto Darsun menyebutkan, lantaran ancaman pidananya di bawah tujuh tahun, perkara ini masih memiliki peluang diselesaikan melalui mekanisme diversi atau musyawarah di luar pengadilan sesuai ketentuan SPPA.

Dari pihak institusi pendidikan, Kepala SMK tempat korban dan pelaku belajar, Miftakhul Ikhsan, menyatakan keprihatinan mendalam. Pihak sekolah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Baca Juga: Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat dan Tingkat Kegemaran Membaca di Kabupaten Purworejo Anjlok

"Kami memberikan sanksi skorsing berupa pengembalian pelaku kepada orang tua agar melanjutkan pendidikan di tempat lain," ungkap Miftakhul.

Penasehat Hukum korban, Sriyanto, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera dan menjamin keamanan lingkungan sekolah.

Editor : Heru Pratomo
motif asmara tersangka kebumen perundungan smk