Praktisi Hukum Sebut Kasus Kekerasan Remaja di Kebumen Tak Selesai dengan Sikap Reaktif

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:44 WIB
Praktisi Hukum yang juga Ketua Peradi Kebumen, Teguh Purnomo. (M Hafied/Radar Jogja)
Praktisi Hukum yang juga Ketua Peradi Kebumen, Teguh Purnomo. (M Hafied/Radar Jogja)

 



 

KEBUMEN - Persoalan kekerasan di kalangan remaja tidak cukup dielesaikan lewat sikap reaktif dari pejabat maupun pihak yang berkepentingan. Hal ini ditegaskan praktisi hukum yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kebumen, Teguh Purnomo.

Menurut Teguh, pendekatan preventif dinilai menjadi langkah penting untuk menekan angka kekerasan remaja. Dia menyoroti, penanganan kasus remaja kerap ditangani petugas setelah ramai mencuat ke publik.

Padahal mestinya perlu dilakukan upaya pencegahan secara komperehensif tanpa harus menunggu aksi kekerasan terjadi.

Baca Juga: Sambut HUT ke-81 RI, Remaja Kebumen Gelar Kethoprak 'Kembang Cangkok Wijaya Kusuma'

"Pemerintah harus bagaimana perhatian lebih. Jangan hanya reaktif, misalnya terjadi baru datang," ujar Teguh kepada Radar Jogja, Rabu (19/8).

Teguh mengaku cukup perihatin karena kasus kekerasan remaja masih marak terjadi di Kebumen. Oleh karenanya, persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama. Masing-masing pihak, terutama lembaga pendidikan perlu mengambil sikap agar potensi kasus dapat diantisipasi sejak dini.

Dalam konteks ini aparat penegak hukum termasuk pengacara diminta untuk pro aktif membangun kesadaran tentang persoalan hukum di kalangan pelajar. "Yang lebih penting itu preventif, penyuluhan di sekolah supaya lebih intensif," jelasnya.

Baca Juga: Destinasi Wisata Kano Kali Pusur Klaten Hadirkan Kesenian Reong Krapyak, Ajak Nguri-uri Budaya

Menurut Teguh, pada kondisi tertentu upaya penegakan hukum menjadi langkah terakhir dalam kasus kekerasan remaja. Terdapat alternatif lain untuk penyelesaian kasus seperti pendekatan restorative justice atau mediasi.

Meski demikian, pendekatan itu tidak boleh disalahgunakan sebagai komoditas untuk menutupi kasus. "Law enforcement (penegakan hukum) ini perlu secara terukur dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Sebelumnya, Polres Kebumen resmi menetapkan seorang pelajar sebagai tersangka pada kasus perundungan yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Jumat (7/8).

Baca Juga: Babak Belur, Siswa SMP Diduga Jadi Korban Pengroyokan di Cileungsi

Pelajar tersebut kini dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menjelaskan, kasus perundungan tersebut bermula dari persoalan kecemburuan.

Konflik asmara itu kemudian berujung aksi kekerasan hingga berakhir ancaman pidana terhadap pelaku. "Motifnya karena cemburu," kata wakapolres saat memberikan keterangan pers, Senin (17/8).

Baca Juga: Polsek Asologaima Ditembaki OTK, Polisi Temukan 10 Selongsong Peluru Kaliber 5,56 Mm

Aksi kekerasan antarpelajar yang sempat viral di media sosial ini juga turut mengundang perhatian Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu telah berkomunikasi langsung dengan korban.

Dalam unggahan di akun pribadinya, Gus Yasin langsung menyapa korban melalui sambungan telpon. Dalam pembicarannya, dia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng akan memberikan perhatian dan dukungan terhadap korban.

"Kami memberikan bantuan berupa sepeda untuk menunjang kebutuhan sekolah," tulis Gus Yasin dalam postingan. (fid)

 

Editor : Heru Pratomo
peradi praktisi hukum kekerasan remaja taj yasin kebumen