Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Hukum Bersedekah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Diperbolehkan?

Berliana Dhea Nursita • Jumat, 26 April 2024 | 01:05 WIB

Illustrasi sedekah.
Illustrasi sedekah.
 

 

RADAR PURWOREJO - Bersedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. 

 

Namun, apakah diperbolehkan untuk bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal? 

 

Dilansir dari RumahZakat Pahala Bersedekah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal, atau yang dikenal sebagai "sedekah jariyah", merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. 

Rasulullah SAW bersabda bahwa ketika seseorang meninggal dunia, amal perbuatannya terputus, kecuali tiga perkara, salah satunya adalah sedekah jariyah (HR. Muslim).

Artinya, sedekah yang diberikan oleh orang lain atas nama orang yang sudah meninggal akan tetap mengalirkan pahala bagi orang tersebut di akhirat.

 

Menurut mayoritas ulama, bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan asalkan niatnya murni karena Allah SWT. Dalam Islam, niat memegang peranan penting dalam setiap amalan, termasuk bersedekah.

Jika niatnya ikhlas semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah dan mengharapkan pahala untuk orang yang telah meninggal, maka amalan ini dianjurkan.

Baca Juga: Uang Sitaan Korupsi RSUD Wonosari Dikembalikan

Menyampaikan Pahala kepada Orang yang Sudah Meninggal

Sedekah jariyah juga dapat menjadi sarana untuk menyampaikan pahala kepada orang yang sudah meninggal. 

 

Dengan memberikan sedekah atas nama orang yang sudah meninggal, kita dapat mendoakan kebaikan dan ampunan baginya.

 

Dengan niat yang ikhlas, amalan ini dapat menjadi salah satu cara untuk menyampaikan pahala kepada orang yang telah meninggal dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat manusia.

 

 

Editor : Heru Pratomo
#sedekah #niat #pahala