RADAR PURWOREJO - Doa qunut saat salat subuh merupakan salah satu aspek penting dalam ibadah shalat.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai anjuran membaca doa qunut pada saat salat subuh.
Melansir dari NU Online, Mazhab Syafi’i dan Maliki berpandangan bahwa membaca doa qunut pada salat subuh merupakan hal yang dianjurkan.
Pandangan ini didasarkan pada riwayat Anas bin Malik yang menyatakan bahwa Rasulullah senantiasa melakukan qunut pada salat subuh sampai beliau meninggalkan dunia.
Di sisi lain, mazhab Hanbali dan Hanafi berpandangan bahwa membaca doa qunut bukanlah hal yang dianjurkan untuk dilakukan pada saat salat subuh.
Pandangan ini didasarkan atas hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah tidak berqunut ketika shalat fajar, kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum.
Dalam Mazhab Syafi’i, doa Qunut tergolong sebagai sunnah ab’ad. Yakni suatu kesunnahan yang ketika tidak dilakukan maka tidak sampai membatalkan shalat, tapi dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi.
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah tatkala menjelaskan tentang sujud sahwi.
Namun, terkait keluhan tentang tidak hafal terhadap doa qunut, sebenarnya bukanlah sebuah persoalan untuk tidak melaksanakan doa qunut pada saat shalat Subuh.
Sebab, doa qunut pada saat shalat Subuh sudah dianggap cukup dengan melafalkan doa apa pun yang masih berbahasa Arab, meskipun doa tersebut bukan berasal dari Rasulullah.
Dalam manhaj fikrah NU, masyarakat secara luas menjadikan melaksanakan doa qunut saat shalat Subuh sebagai ‘identitas’ tersendiri bagi warga Nahdlatul Ulama.
Meskipun demikian, NU menerima pandangan dari empat mazhab secara keseluruhan dalam persoalan amaliyah syariat.
Dengan demikian, hukum membaca doa qunut saat salat subuh dapat disimpulkan sebagai sunnah ab’ad dalam Mazhab Syafi’i, namun tidak diwajibkan.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, penting bagi umat Islam untuk menjaga keharmonisan hubungan persaudaraan antara sesama Muslim, sebab masing-masing memiliki dalil pijakannya tersendiri.
Editor : Heru Pratomo