RADAR PURWOREJO – Pernikahan adalah serangkaian upacara yang mengikat seorang pria dan seorang wanita.
Tujuannya, membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan melanjutkan keturunan, sesuai dengan ajaran agama Islam.
Sementara itu, nikah siri, menurut sumber dari laman Muslimah.or.id, adalah pembentukan ikatan pernikahan yang dilakukan secara tersembunyi.
Istilah “sembunyi” di sini berasal dari kata “siri” yang memiliki akar bahasa Arab, “Sirri”, yang berarti tersembunyi.
Nikah siri merupakan pernikahan yang dilangsungkan tanpa kehadiran petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA), atau dapat diartikan sebagai pernikahan yang tidak didaftarkan di KUA atau di negara.
Hukum Menikah Siri Dalam Islam
Bagaimana penilaian dalam Islam? Dalam agama Islam, pernikahan siri dianggap sah jika semua syarat dan rukun nikah terpenuhi dengan baik.
Adapun dikutip dari laman Hukumonline rukun nikah ada 5, yaitu:
1. Calon suami
2. Calon istri
3. Wali nikah
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan kabul
Kelima persyaratan tersebut adalah hal yang harus dipenuhi bagi individu Muslim yang ingin menikah, baik melalui proses pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun melalui pernikahan siri.
Hukum Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga
Apakah sah menikah secara siri tanpa sepengetahuan keluarga?
Menurut ajaran Islam, nikah siri tetap sah, baik dengan atau tanpa kehadiran keluarga, asalkan semua rukun nikah terpenuhi.
Yang terpenting adalah semua unsur tersebut terpenuhi, sehingga pernikahan dapat dilangsungkan meskipun tanpa kehadiran petugas dari KUA.
Sebagaimana tugas petugas atau penghulu KUA adalah hanya mencatat pernikahan.
Namun, perlu diperhatikan keberadaan wali nikah, yang bertanggung jawab untuk memberikan restu pada pernikahan.
Mempelai wanita harus mendapat restu dari wali yang bertanggung jawa untuk menikahkan.
Jika yang hadir dalam pernikahan tersebut bukan wali sah dari mempelai wanita, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah atau batal.
Hal ini karena tidak ada kehadiran dari wali yang bertugas untuk melangsungkan pernikahan atau memasrahkan kepada penghulu pengganti.
Resiko Menikah Siri Bagi Perempuan
Nikah siri bisa dianggap sebagai alternatif, namun ada risiko yang mungkin dialami oleh mempelai wanita jika memutuskan untuk melakukannya.
Menurut laman dp3ak.jatimprov.go.id, berikut adalah beberapa risiko yang mungkin dihadapi oleh perempuan yang menikah secara siri:
1. Banyak kasus penelantaran istri dan anak yang merupakan hasil dari pernikahan siri.
2. Anak yang lahir dari pernikahan siri dianggap sebagai anak di luar nikah oleh negara.
Mereka hanya memiliki hubungan darah dengan ibu dan keluarga ibunya, dan nama ibu yang tercantum dalam akta kelahiran.
3. Anak yang lahir dari pernikahan siri tidak berhak mewarisi harta ayahnya, sesuai dengan pasal 43 ayat 1 undang-undang perkawinan juncto pasal 100 Kompilasi Hukum Islam.
Ini karena dalam hukum perdata, anak tersebut hanya memiliki hubungan dengan ibunya.
Dengan demikian, telah dijelaskan tentang hukum menikah secara siri tanpa sepengetahuan keluarga menurut ajaran Islam, beserta beberapa risiko yang mungkin dihadapi oleh perempuan.
Dalam situasi apa pun, disarankan untuk tidak melakukan pernikahan siri, demi kebaikan masa depan keturunan.
Editor : Meitika Candra Lantiva