RADAR PURWOREJO – Pemerintah Arab Saudi tengah gencar melakukan pemerikasaan terhadap warga luar yang berencana melakukan ibadah haji di Makkah.
Tindakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penerapan aturan larangan berhaji tanpa visa haji. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi umat Muslim di seluruh dunia, tetapi juga termasuk bagi warga Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan khusus bagi warganya maupun warga asing yang memiliki izin tinggal atau mukimin.
Selain wajib memiliki tasrih (surat izin) untuk melakukan ibadah haji, semua warga Arab dan mukimin juga tidak diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji setiap tahun. Mereka diberlakukan batasan waktu.
Salah satu Staf Direktorat Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dzakwan Aisy Fajar Azhari mengatakan, proses pengajuan tasrih harus dilakukan terlebih dahulu untuk bisa melaksanakan ibadah haji.
"Jika pengajuan tersebut disetujui, maka tasrih akan diterbitkan, yang nantinya menjadi tiket masuk baik ke Makkah dan Armuzna (Arafah Muzdalifah Mina)," katanya.
Setelah menggunakan tasrih, seseorang tidak diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun berikutnya.
"Dan baru bisa melakukannya setelah lima tahun," ujarnya.
Aturan serupa juga berlaku bagi warga lokal Arab Saudi, yang juga harus memiliki tasrih. Jika mereka telah melaksanakan ibadah haji pada tahun tertentu, mereka harus menunggu lima tahun sebelum dapat melaksanakan ibadah haji lagi.
Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi mahasiswa. Mereka juga hanya diperbolehkan melaksanakan ibadah haji sekali dalam lima tahun menggunakan tasrih yang sebelumnya telah diajukan.
"Kami juga hanya bisa berhaji lima tahun sekali. Menggunakan tasrih yang sebelumnya kami ajukan," ungkap Mahasiswa Universitas Islam Madinah (UIM) Zulmar Adiguna.
Jika ada yang mencoba mendaftar haji lebih dari satu kali, permohonannya akan ditolak karena data mereka sudah tercatat di sistem pendaftaran haji Arab Saudi.
"Di situ sudah ketahuan. Apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," tambahnya.
Kepala PPIH Arab Saudi daker Madinah Ali Machzumi menambahkan, bahwa aturan pengetatan dalam ibadah haji berlaku secara menyeluruh, baik untuk jamaah lokal maupun luar negeri.
Razia yang dilakukan oleh aparat keamanan Arab Saudi terhadap calon jamaah dari luar negeri juga dilakukan secara merata.
"Seluruh WNI kami imbau untuk mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi karena pelanggaran akan berdampak berat, seperti penahanan, denda, deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," imbaunya.
Editor : Winda Atika Ira Puspita