RADAR PURWOREJO - Puasa Dzulhijjah dan puasa qadha Ramadhan adalah dua bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait hukum menggabungkan keduanya.
Melansir dari NU Online, menurut Al-Khatib Al-Syarbini, orang yang mengqadha puasa tidak mendapatkan keutamaan puasa sunnah di bulan tersebut.
Orang tersebut masih dianggap mengamalkan puasa sunnah, tetapi tidak mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.
Namun, orang yang berutang puasa karena memang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibolehkan syariat, maka ia harus mengqadha utang-utang puasanya lebih dahulu.
Sementara itu, Menurut Syaikh Dr Ali Jumah, boleh hukumnya menggabungkan niat qadha Ramadhan dengan puasa sunnah. Orang yang melakukan demikian, akan mendapat dua pahala, yakni qadha Ramadhan dan puasa sunnah tersebut.
Keterangan senada juga didapat dari pendapat Syaikh Zakariya al-Anshari yang menyatakan bahwa orang yang berpuasa pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa akan mendapatkan keutamaan sebagai mereka yang berpuasa sunnah pada hari tersebut.
Puasa Dzulhijjah boleh dilakukan bersamaan dengan puasa qadha Ramadhan dengan catatan, pada saat pelaksanaannya, diniatkan untuk berpuasa dzulhijjah dan puasa qadha Ramadhan.
Insyallah, pahala kedua puasa tersebut akan tetap didapat. Wallahu a'lam bish-shawab.
Editor : Heru Pratomo