Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Berapa Banyak Daging Kurban yang Boleh Dimakan oleh Sahibul Kurban?

Berliana Dhea Nursita • Minggu, 16 Juni 2024 | 02:35 WIB
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban perayaan Idul adha.
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban perayaan Idul adha.

 

RADAR PURWOREJO - Dalam Islam terdapat syarat pembagian daging kurban yang harus dipenuhi. Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sesuai dengan ketentuan. 

 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang berapa banyak daging kurban yang boleh dimakan oleh shahibul kurban, yaitu orang yang berkurban. 

 

Pemahaman yang benar mengenai hal ini penting agar pelaksanaan kurban sesuai dengan syariat Islam dan membawa berkah bagi semua pihak.

Baca Juga: Apakah Boleh Mengerjakan Salat Sunnah Idul Adha sendirian di Rumah tanpa Berjamaah?

Dilansir dari Baznas.go.id, dalam ajaran Islam, daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian:

 

1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya

Shahibul kurban dan keluarganya berhak menikmati sebagian dari daging kurban. Hal ini adalah bentuk syukur kepada Allah dan kebahagiaan bersama keluarga. 

 

2. Sepertiga untuk Sedekah Fakir Miskin

Dalam beberapa hadis, Rasulullah Saw juga menguatkan pentingnya berkurban dan dibagikan kepada fakir miskin. Salah satu hadis yang menguatkan hal ini adalah:

Baca Juga: Purworejo Pamer Clorot hingga Abon Ikan dalam Gebyar Wisata Nusantara Expo 2024 di Jakarta

"Sesungguhnya Kami telah melarang kamu sekalian (untuk memakan daging kurban setelah lewat tiga hari), karena untuk diberikan kepada orang-orang lemah yang datang kemudian, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah" (HR. Abu Daud).

 

3. Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat

Bagian ini diberikan kepada tetangga dan kerabat sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan sosial dalam masyarakat, serta memperkuat ikatan persahabatan dan solidaritas antara individu.

 

Dengan demikian, berapa banyak daging kurban yang boleh dimakan oleh sahibul kurban?

Baca Juga: Marak Kasus Narkotika, DPRD Kebumen Godok Raperda Khusus

Menurut ajaran Islam, seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sesuai dengan ketentuan, yaitu sebagian dari daging kurban yang dibagi menjadi tiga bagian. 

 

Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, seperti jika terdapat banyak fakir miskin di sekitar, sahibul kurban disarankan untuk mengutamakan pembagian kepada mereka meskipun hal ini mungkin berarti mengurangi porsi yang dimakan oleh keluarga sendiri.

 

 

Editor : Heru Pratomo
#DAGING #hewan kurban #sohibul