RADAR PURWOREJO – Berkurban adalah salah satu ibadah penting dalam agama Islam yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.
Ibadah ini mengingatkan umat Muslim akan ketakwaan dan ketaatan Nabi Ibrahim serta putranya, Nabi Ismail, terhadap perintah Allah SWT.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait ibadah ini adalah Bagaimana hukum mengambil daging dari hewan kurban bagi orang yang berkurban?.
Yuk, simak lebih lanjut artikel ini.
Dikutip dari laman NU Online, hukum mengonsumsi daging dari hewan kurban sendrii diterangkan dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj, ayat 36:
Yang artinya: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur,” (QS. Al-Hajj, ayat : 36)
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
wal-budna ja‘alnâhâ lakum min sya‘â'irillâhi lakum fîhâ khairun fadzkurusmallâhi ‘alaihâ shawâff, fa idzâ wajabat junûbuhâ fa kulû min-hâ wa ath‘imul-qâni‘a wal-mu‘tarr, kadzâlika sakhkharnâhâ lakum la‘allakum tasykurûn
Artinya: Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.
Dalam Islam, hukum mengambil daging kurban oleh orang yang berkurban adalah diperbolehkan mengambil sebagian dari daging hewan kurban untuk dirinya dan keluarganya.
Anjuran dalam syariat adalah membagi daging kurban menjadi tiga bagian:
1. Sepertiga untuk diri sendiri dan keluarga
2. Sepertiga untuk kerabat dan tetangga
3. Sepertiga untuk fakir miskin
Daging kurban tidak boleh dijual, begitu juga hasil penjualannya tidak boleh dimanfaatkan oleh orang yang berkurban. Larangan ini juga berlaku untuk kulit dan bagian lain dari hewan kurban.
Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi, "Barang siapa menjual kulit hewan kurban, maka tidak ada kurban baginya."
Mengambil sebagian daging kurban untuk diri sendiri mengandung hikmah sebagai berikut:
1. Mempererat Tali Silaturahmi: Dengan membagi daging kurban kepada kerabat dan tetangga, hubungan silaturahmi semakin erat.
2. Meningkatkan Kepedulian Sosial: Membagi daging kurban kepada fakir miskin menunjukkan kepedulian sosial dan membantu mengurangi beban mereka.
3. Syukur dan Nikmat Bersama: Memakan sebagian daging kurban sendiri merupakan bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT dan menikmati hasil ibadah bersama keluarga.
Mengambil sebagian daging kurban oleh orang yang berkurban adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, bahkan dianjurkan.
Namun, penting untuk diingat bahwa semangat berbagi dan kepedulian sosial harus tetap dijaga.
Pembagian daging kurban harus dilakukan dengan niat ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membantu sesama.
Dengan demikian, ibadah kurban dapat mencapai tujuan spiritual dan sosialnya dengan sempurna.