RADAR PURWOREJO - Dalam agama Islam, berkurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan, meskipun tidak diwajibkan bagi setiap Muslim.
Hukum berkurban adalah sunnah mu'akad, yang berarti sangat dianjurkan, namun tidak wajib. Ibadah ini dapat dilakukan atas nama diri sendiri maupun atas nama almarhum atau almarhumah, tanpa ada larangan.
Berdasarkan ketentuan sunnah kifayah, jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka kewajiban sunnah ini gugur untuk anggota keluarga lainnya.
Namun, jika hanya satu orang saja yang berkurban dalam keluarga besar, maka hukum berkurban menjadi sunnah a’in, yaitu sunnah yang diperuntukkan secara individu.
Syarat-syarat bagi seorang Muslim untuk melaksanakan ibadah qurban meliputi berakal sehat, sudah baligh, dan mampu secara finansial.
Dalil yang mendasari hukum ini adalah sebagai berikut:
وَالْاُضْحِيَة- ....(سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ
Artinya: "Hukum berkurban adalah sunnah mu'akad yang mempunyai sifat kifayah. Apabila dari jumlah keluarga banyak atau keluarga besar, namun jika salah satu dari keluarga besar itu sudah menjalankannya secara individual, maka sudah terbilang mencukupi semuanya atau sudah terbilang sunnah a’in. Sedangkan mukhatab merupakan seorang Muslim yang sudah baligh, merdeka, berakal sehat, dan mampu dalam menjalankan ibadah kurban ini".
Penjelasan ini seharusnya sudah cukup untuk menjawab pertanyaan terkait hukum berkurban, namun masih banyak umat Muslim, terutama di Indonesia, yang kurang memahami.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam kajian-kajian Islam adalah mengenai hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.
Para ustadz menjelaskan bahwa, "Hukum berkurban dengan mengatasnamakan orang yang sudah meninggal sangat diperbolehkan, asalkan dirembuk terlebih dahulu dengan keluarga besarnya apakah selama hidupnya orang tersebut pernah berkurban atau belum. Jika belum pernah, maka hukumnya boleh-boleh saja".
Secara garis besar, ibadah kurban adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dicintai oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Orang yang melaksanakan ibadah kurban akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
Selain itu, ibadah kurban juga merupakan bentuk sedekah yang sangat bermanfaat karena daging qurban akan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Melalui penjelasan ini, diharapkan umat Muslim dapat lebih memahami pentingnya berqurban dan mengerti bahwa berkurban atas nama almarhum atau almarhumah adalah sesuatu yang diperbolehkan dan dapat mendatangkan pahala yang besar.
Editor : Winda Atika Ira Puspita