Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Hukum Selingkuh menurut Pandangan Agama Islam dalam Quran dan Hadits

Iwa Ikhwanudin • Kamis, 22 Agustus 2024 - 02:52 WIB
Ilustrasi dari Selingkuh. (halodoc)
Ilustrasi dari Selingkuh. (halodoc)

RADAR PURWOREJO - Selingkuh adalah tindakan yang sangat dilarang dalam agama Islam. Baik Quran maupun Hadits memberikan penjelasan yang tegas mengenai hukum dan dampak dari perbuatan zina ini.

A. Larangan Jelas dalam Al-Qur'an

1. Surat Al-Isra ayat 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

   Ayat ini dengan jelas melarang umat Islam untuk mendekati zina, bahkan sebelum melakukannya.

2. Surat An-Nur ayat 2: "Wanita yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah kepada masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah sekali-kali rasa sayang kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

   Ayat ini menjelaskan hukuman yang sangat berat bagi pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan.

B. Hadits yang Menegaskan

Banyak hadits yang menguatkan larangan zina dan memberikan peringatan akan akibatnya. Di antaranya:

Hadits riwayat Bukhari dan Muslim: "Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia, zina dan durhaka kepada ibu bapak."

   Hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa zina sehingga balasannya dapat diterima di dunia.

C. Dampak Selingkuh

Selingkuh tidak hanya melanggar hukum agama, tetapi juga membawa dampak buruk bagi kehidupan seseorang dan keluarganya, seperti:

1. Kerusakan rumah tangga: Selingkuh dapat merusak kepercayaan dan keharmonisan dalam rumah tangga.

2. Dosa besar: Zina adalah dosa besar yang dapat menghapuskan pahala kebaikan.

3. Hukuman di dunia dan akhirat: Pelaku zina akan mendapatkan hukuman di dunia dan siksa yang pedih di akhirat.

4. Citra buruk: Perbuatan zina dapat merusak reputasi seseorang dan keluarganya.

Hukum selingkuh dalam Islam sangat jelas, yaitu haram dan dilarang keras. Allah SWT telah memberikan peringatan keras dan ancaman siksa bagi mereka yang melanggarnya. Sebagai umat Islam, kita harus menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat mengarah pada zina dan menjaga kehormatan diri serta keluarga.

Mari kita bersama-sama menjaga ketaatan kepada Allah SWT dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan pemahaman umum terhadap Al-Qur'an dan hadits. Untuk pemahaman yang lebih mendalam, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau ahli agama.***

(Rifqa Fitria Nafisa)

Sumber: Berbagai Sumber

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Hukum selingkuh dalam Islam #Hukum selingkuh