RADAR PURWOREJO - Islam adalah salah satu agama yang mengedepankan masalah kebersihan.
Dari hal yang terbesar hingga yang terkecil pun diperhatikan sunnahnya.
Sampai ke masalah memotong kuku juga diperhatikan kapan sunnahnya untuk memotong kuku yang baik dalam Islam.
Berikut penjelasan tentang hari-hari untuk memotong kuku:
Senin
Dalam Kitab Al Bajuri, Imam Qosim Alghazi menjelaskan bahwa memotong kuku di hari Senin bisa mendapatkan ilmu yang berkah dan membuat manusia menjadi soleh dan alim.
Hari Senin juga menjadi hari sunnah untuk memotong kuku.
Selasa
Jika memotong kuku di hari Selasa konon kerusakan serta mendatangkan bencana.
Oleh karena itu di hari ini tidak di sunnahkan untuk memotong kuku.
Rabu
Dilansir dari Kitab Al Bajuri, memotong kuku di hari Rabu juga tidak disunnahkan, karena memotong kuku di hari Rabu ini menggambarkan buruk budi pekerti dan akhlaknya.
Kamis
Hari Kamis ini menjadi hari sunnah yang dianjurkan dalam Islam untuk memotong kuku.
Dilansir dari Kitab Al Bajuri, memotong kuku di hari Kamis bisa mendatangkan kekayaan dan memperluas serta memperlancar rezeki.
Jumat
Hari Jumat adalah hari Istimewa di dalam Islam.
Hari jumat disunnahkan untuk memotong kuku dan mensucikan tubuh yang lain.
Selain itu dianjurkan untuk melakukan banyak ibadah.
Menurut kitab fikih madzhab syafii Rasulullah pernah bersabda menurut hadist Riwayat Bazzar.
“Sesungguhnya nabi SAW memotong kukunya dan memendak kumisnya pada hari Jumat.” (HR Bazzar)
Sabtu
Di hari sabtu ini bukan termasuk hari yang di anjurkan untuk memotong kuku.
Dikutip dari Kitab Al Bajuri bahwa memotong kuku di hari ini bisa mendatangkan penyakit yang bisa menggrogoti tubuh.
Minggu
Hari ini juga bukan hari yang di anjurkan untk memotong kuku. Jika memotong kuku di hari ini bisa menyebabkan kehilangan barokah dalam hidupnya.
Selain mengikuti sunnah yang baik untuk memotong kuku ini, masi banyak sunnah didalam islam lain yang bisa kita ikuti.
Di antaranya ialah selalu bersolawat kepada nabi SAW dan melakukan ibadah sunnah lainnya. (Z Hidayat Kan)
Editor : Meitika Candra Lantiva