Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Banyak yang Salah Paham, Menginjak Kotoran Hewan Membatalkan Wudhu Atau Tidak?

Magang Radar Purworejo • Jumat, 7 November 2025 | 21:58 WIB
Ilustrasi kaki menginjak kotoran hewan.
Ilustrasi kaki menginjak kotoran hewan.

RADAR PURWOREJO - Masih banyak masyarakat yang salah paham tentang hukum menginjak kotoran hewan.

Masih banyak orang awam yang beranggapan bahwa ketika seseorang menginjak kotoran, maka wudhunya batal.

Padahal, menurut para ulama fikih, hal tersebut tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan wudhu.

Pandangan Fikih dalam Mazhab Syafi‘i

Dalam kitab klasik Safînatun Najah, karya Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami, dijelaskan secara jelas enam hal yang menyebabkan wudhu seseorang batal,di kitab tersebut tertulis:

نَوَاقِضُ الْوُضُوءِ سِتَّةٌ: مَا خَرَجَ مِنْ السَّبِيلَيْنِ، وَالنَّوْمُ، وَزَوَالُ الْعَقْلِ، وَمَسُّ الْمَرْأَةِ، وَمَسُّ الْفَرْجِ، وَمَسُّ الدُّبُرِ

“Hal-hal yang membatalkan wudhu ada enam: sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), tidur, hilangnya akal (seperti pingsan atau mabuk), menyentuh perempuan (yang bukan mahram), menyentuh kemaluan, dan menyentuh dubur.” (Safînatun Najah, hlm. 8)

Dari keterangan tersebut, tidak ada satu pun yang menyebut terkena atau menginjak najis termasuk dalam hal yang membatalkan wudhu.

Artinya, menginjak kotoran hewan tidak membatalkan wudhu, namun menjadikan bagian badan yang terkena menjadi najis dan perlu dibersihkan.

Perbedaan Antara Najis dan Hadats

Menurut penjelasan dari NU Online, perlu dibedakan antara dua istilah penting dalam fikih, yaitu najis dan hadats.

Najis adalah sesuatu yang tampak secara zhahir (bisa dilihat oleh mata), seperti air kencing, darah, kotoran manusia atau hewan, dan bangkai.

Najis berkaitan dengan kebersihan fisik benda atau tubuh.

Sedangkan hadats adalah keadaan maknawi yang ada dalam diri seseorang dan tidak tampak secara dapat dilihat oleh mata, seperti setelah buang air, tidur atau bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram tanpa adanya penghalang pakian atau sesuatu.

Dengan demikian, najis dan hadats adalah dua hal yang berbeda.

Najis cukup disucikan dengan mencuci bagian yang terkena, sedangkan hadats hanya dapat dihilangkan dengan wudhu atau mandi besar sesuai jenisnya.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Menginjak Najis?

Ketika seseorang sudah berwudhu, kemudian menginjak kotoran hewan, maka wudhunya tetap sah dan tidak batal.

Yang perlu dilakukan hanya membersihkan bagian yang terkena najis tersebut.

Caranya cukup dengan mencuci bagian yang terkena najis hingga hilang tiga sifat najis yaitu warna, bau, dan rasa.

Setelah bersih, seseorang boleh langsung melaksanakan salat tanpa harus mengulang wudhu lagi.

Tapi ketika dia ingin mengulang wudhunya tetapi diperbolehkan.

Hal ini sejalan dengan kaidah umum dalam fikih:

“Al-ashlu fi al-thaharah al-baqâ’.”

Artinya: Hukum asal kesucian adalah tetap (tidak hilang) sampai ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa:

1. Menginjak kotoran hewan tidak membatalkan wudhu.
2. Hal tersebut hanya menyebabkan najis secara fisik pada bagian yang terkena.
3. Wudhu tetap sah selama tidak terjadi salah satu dari enam hal yang membatalkannya sebagaimana disebut dalam kitab Safînatun Najah.
4. Yang perlu dilakukan hanyalah membersihkan bagian yang terkena najis sebelum beribadah, khususnya sebelum salat.

Kesalahpahaman banyak orang awam mengenai masalah ini sering terjadi karena masyarakat belum membedakan antara najis dan hadats.

Padahal, keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Dengan memahami fikih thaharah (bersuci) dengan benar, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih yakin dan mantap sesuai tuntunan syariat. (Muhtar Dinata)



Editor : Meitika Candra Lantiva
#Menginjak Kotoran Hewan #Membatalkan Wudhu #salah paham #nu online #kitab klasik Safinatun Najah