RADAR PURWOREJO - Ilmu faroid adalah ilmu tentang pembagian harta warisan menurut syariat islam.
Ilmu ini pernah menjadi ilmu yang sangat popular pada masanya yang sering di pakai di kalangan Masyarakat islam, tapi seiring perkembangan zaman ilmu ini mulai di lupakan dalam hal pembagian harta warisan. Masyarakat lebih memilih hukum adat , kesepakatan keluarga dan cara lainnya.
Hal ini selaras dengan hadist nabi SAW.
Dalam hadist, Rasulullah bersabda :
يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ، وَإِنَّهَا تُنْسَى، وَإِنَّهَا أَوَّلُ شَيْءٍ يُرْفَعُ مِنْ أُمَّتِي
"Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu waris dan ajarkanlah karena ia adalah separuh ilmu, dan ia adalah yang pertama kali akan diangkat dari umatku." (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)
Dalam hadist diatas dapat kita simpulkan bahwa ilmu faroid ini adalah bagian dari integral dari kehidupan ummat muslim yang seharusnya terus di amalkan dan tidak di lupakan.
Ketika hukum faraid diterapkan, keadilan dalam pembagian warisan bisa tercapai, dan hal ini membantu menjaga keharmonisan dalam keluarga.
Hal ini menjadi penting bagi setiap keluarga islam untuk memahami tentang konteks ilmu faroid ini.
Di negara kita sendiri Indonesia, pemakaian ilmu faroid ini juga sudah mulai pudar dan mengalami penurunan drastis. Di balik itu semua pasti ada faktor yang melatarbelakanginya. Diantaranya sebagai berikut :
1. Dampak hukum adat dan kesepakatan keluarga
Di Indonesia sendiri terdiri berbagai macam suku dan budaya serta adat. Hal ini menjadi salah satu faktor dari penurunan nya pengamalan ilmu faroid.
Sebagai contoh, dalam adat Minangkabau, sistem matrilineal yang mewariskan harta kepada garis keturunan perempuan sering kali lebih dominan dibandingkan hukum faraid.
Dan masi banyak suku dan adat lain yang menyampingkan hukum faroid dan lebih mengedepankan hukum adat.
Selain dari hukum adat, kesepakatan keluarga juga menjadi pengaruh atas penurunan dari pengamalan ilmu faroid ini. Menurut beberapa orang lebih bagus menggunakan kesepakatan keluarga agar lebih efesien dan adil.
Tapi malah sebaliknya, banyak hubungan keluarga yang malah pecah dikarenakan pembagian harta waris yang tidak sesuai karena kesepakatan keluarga tadi.
Hal ini menjadi tolak ukur kita sebagai ummat muslim untuk mempelajari dan mengamalkan ilmu faroid ini.
2. Kurangnya pemahaman tentang ilmu faroid
Di kalangan masyarakat kita, terutama generasi muda bisa di bilang masi banyak yang belum atau kurang memahami ilmu faroid. hal ini menjadi salah satu faktor penurunan dan bahkan hilangnya pengamalan ilmu faroid ini.
Di banyak pesantren dan lembaga pendidikan Islam, ilmu ini mulai jarang diajarkan secara mendalam.
Hal ini sejalan dengan survei yang dilakukan oleh Badan Litbang Kementerian Agama pada 2021, yang menunjukkan bahwa hanya sekitar 35% siswa madrasah aliyah yang mengaku pernah belajar ilmu faraid, dan hanya sekitar 12% yang merasa paham dengan pembagiannya.
Di sisi lain juga, di sekolah umum yang tidak berbasis islam bahkan tidak diajarkan sama sekali tentang pemahaman ilmu faroid ini.
Akibatnya banyak yang tidak memahami tenatang pembagian harta waris ini dan memilih cara yang praktis.
Dari dua faktor di atas dapat kita simpulkan bahwa masyuarakat kita masi harus mendapatkan pemahaman lebih tentang ilmu faroid ini agar bisa di terapkan di kehidupan berkeluarga.
Melalui edukasi yang lebih intensif dan kesadaran akan pentingnya menjalankan syariat Islam secara menyeluruh, kita bisa berharap bahwa masyarakat kita akan kembali menerapkan faraid sebagaimana mestinya.
Penulis: Z.Hidayat Kan