RADAR PURWOREJO - Dalam Islam, mahar adalah tanda penghormatan kepada calon istri sekaligus menjadi bagian penting sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan.
Peran mahar tidak hanya sebagai hadiah, tetapi juga sebagai wujud keseriusan dan tanggung jawab dari calon suami kepada calon istri.
Meskipun mahar bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, terdapat beberapa jenis mahar yang dilarang karena bertentangan dengan nilai syariat, keadilan, serta kemaslahatan dalam pernikahan.
Sebagai amalan yang mengandung unsur ibadah, mahar wajib diberikan dengan cara yang halal, transparan, dan tidak boleh merugikan siapa pun.
Oleh karena itu, Islam memberikan aturan yang jelas dan rinci mengenai jenis mahar yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Berikut adalah beberapa mahar yang dilarang dalam Islam:
1. Mahar dari Barang Haram
Segala bentuk mahar yang berasal dari harta haram, seperti uang curian, hasil judi, atau korupsi, dianggap tidak sah.
Sebab, harta yang tidak halal akan menghilangkan keberkahan dari pernikahan.
2. Mahar yang Tidak Dimiliki
Memberikan mahar dengan menggunakan barang yang bukan milik sendiri, misalnya barang pinjaman atau barang yang masih menjadi beban hutang tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi syarat kepemilikan yang sah.
3. Mahar Hasil Kesepakatan Jahat
Haram hukumnya memberikan mahar dengan syarat yang buruk, seperti menyakiti atau menceraikan istri pertama, atau sebagai bagian dari rencana untuk menzalimi seseorang.
4. Mahar untuk Nikah Mut’ah
Mahar yang diberikan dalam pernikahan kontrak atau nikah mut’ah tidak sah karena bentuk pernikahannya sendiri tidak diakui dalam Islam.
5. Mahar dari Unsur Riba
Segala bentuk harta yang berasal dari sistem riba, seperti keuntungan dari utang berbunga atau bunga bank konvensional, tidak boleh dipakai sebagai mahar.
6. Mahar dalam Pernikahan yang Tidak Sah
Apabila suatu pernikahan tidak memenuhi rukun yang ditetapkan, seperti tidak adanya wali, saksi, atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi, maka mahar yang diberikan juga dianggap tidak sah.
7. Mahar yang Asalnya Tidak Jelas
Mahar yang hanya berupa janji tanpa kepastian nilai, bentuk, atau keberadaannya dianggap sebagai gharar dan tidak diperbolehkan karena mengandung unsur ketidakjelasan.
8. Mahar yang Merendahkan Perempuan
Mahar berupa benda tidak bernilai atau diberikan dengan tujuan mempermalukan calon istri secara sengaja termasuk bentuk penghinaan yang tidak diperbolehkan.
9. Mahar sebagai Alat Transaksi Jual Beli
Memperlakukan mahar menjadi semacam “harga jual” untuk meraih keuntungan materi semata jelas bertentangan dengan tujuan mahar yang sebenarnya, yaitu sebagai bentuk penghormatan, bukan barang dagangan.
10. Mahar yang Terlalu Memberatkan Pihak Laki-laki
Pihak keluarga calon istri tidak diperkenankan menetapkan mahar atau tuntutan yang melampaui kemampuan calon suami, sebab hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip kemudahan dalam pernikahan.
Pernikahan yang sakral hendaknya dibangun di atas keikhlasan, kejujuran, dan kemudahan.
Memahami jenis mahar yang dilarang membantu kedua calon mempelai terhindar dari praktik yang tidak sesuai syariat.
Dengan mengikuti aturan ini, pernikahan diharapkan menjadi lebih berkah dan penuh keharmonisan. (Desfina Citra)
Editor : Meitika Candra Lantiva