RADAR PURWOREJO - Salah satu bacaan permulaan dalam shalat yang disarankan dibaca usai takbiratul ihram adalah doa iftitah sebagai pengantar sebelum membaca Al-Fatihah dalam rangkaian shalat.
Doa iftitah sebagai bentuk memuliakan Allah sebelum seorang muslim melanjutkan ke rangkaian inti dari ibadah shalat.
Salah satu doa iftitah yang paling sering dibaca adalah, “Allahu akbar kabīra, walhamdulillāhi katsīra, wa subhānallāhi bukratan wa ashīlā.”
Artinya: “Allah Maha Besar lagi sempurna kebesaran-Nya. Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Maha suci Allah sepanjang pagi dan petang.”
Meskipun bacaan ini telah diajarkan sejak kecil, sebagian orang tidak selalu mengingat atau membacanya setiap kali shalat.
Tak heran apabila muncul pertanyaan, apakah shalat tetap sah ketika doa iftitah tidak dibaca?
Dalam kajian fiqih, para ulama menjelaskan bahwa hukum membaca doa iftitah adalah sunnah, bukan rukun ataupun wajib.
Artinya, ketika seseorang melaksanakan shalat tanpa membaca doa iftitah, shalat tersebut tetap dianggap sah.
Disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmū’, bahwa barang siapa yang lupa atau sengaja tidak membaca doa iftitah, shalatnya tetap sah dan tidak diwajibkan untuk melakukan sujud sahwi.
Meskipun hukumnya sunnah, membaca doa iftitah tetap memberikan nilai keutamaan dalam ibadah.
Membacanya dapat menyempurnakan shalat serta menambah pahala bagi yang melakukannya.
Sebab itu, umat Islam dianjurkan untuk membacanya pada rakaat pertama sebagai penyempurna ibadah.
Namun, tidak perlu khawatir apabila suatu saat lupa atau tidak sempat membacanya, karena shalat tetap sah. (Desfina Citra)
Editor : Meitika Candra Lantiva