RADAR PURWOREJO - Persoalan mengenai rokok tentu selalu menjadi kontroversi menurut berbagai segi dan pandangan.
Dalam ilmu kesehatan, merokok dapat membawa dampak negatif bagi kesehatan.
Sedangkan menurut pandangan ulama, merokok mempunyai tingkatan hukum.
Kemudian, dalam kaitannya dengan persoalan bersuci, apakah rokok bisa membatalkan kesucian, termasuk berwudhu? Berikut penjelasannya!
Konsep Mengenai Batalnya Wudhu
Sebelum memutuskan apakah rokok itu membatalkan wudhu, maka lebih dahulu harus dipahami apa-apa yang bisa membatalkan wudhu.
Berdasarkan buku Beribadah Sesuai Fiqih gubahan Tim Ilmiah Indonesian Community Care Center, maka dapat ditarik seputar apa-apa yang bisa membatalkan wudhu sebagai berikut!
1. Keluarnya sesuatu dari qubul (alat vital) dan dubur (anus), baik keluarnya sedikit maupun banyak.
Dalam hal ini di antaranya kotoran, air kencing, cacing, darah, hingga angin.
2. Hilangnya akal.
Dalam hal ini di antaranya tertidur, mabuk, pingsan, hingga kegilaan.
3. Menyentuh qubul dan dubur manusia, baik manusia yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia.
4. Bersentuhan dengan lawan jenis dengan syahwat (nafsu).
5. Memandikan jenazah.
6. Memakan daging unta.
7. Segala sesuatu yang mengakibatkan mandi junub (mandi besar), seperti haid, nifas, bersenggama, hingga murtad.
Dari tujuh poin penjelasan di atas, merokok bukanlah suatu hal yang bisa membatalkan wudhu.
Namun, hukum merokok memiliki berbagai pandangan dan tingkatan menurut ulama.
Hukum merokok tidak diharamkan secara mutlak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menentukan bahwa hukum merokok minimal makruh dan maksimal haram.
Sementara secara tekstual, dalil merokok tidak dijelaskan baik dalam ayat Al-Quran maupun Sunnah.
Namun, untuk menyikapi persoalan ini, para ulama mengambil jalan qiyas dan menyepakati bahwa setiap hal yang merugikan maka haram hukumnya.
Kemudian, rokok menjadi sesuatu hal yang diharamkan karena merugikan.
Merokok merupakan sesuatu hal yang merugikan, baik bagi diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan.
Merokok bisa membuat orang kecanduan, menghabiskan uang, hingga merugikan orang lain yang ada di sekitarnya.
Kesimpulan
Merokok bukanlah sesuatu yang membatalkan wudhu, tetapi merokok merupakan suatu aktivitas yang dihukumi makruh hingga haram menurut para ulama.
Oleh sebab itu, aktivitas merokok sebaiknya dikurangi atau bahkan dihindari sama sekali.
Meski merokok tidak membatalkan wudhu, tetapi apabila dilakukan menjelang ibadah, maka aktivitas ini akan mengganggu orang lain yang sedang beribadah. (Ahmad Yinfa Cendikia)
Editor : Meitika Candra Lantiva