RADAR PURWOREJO - Hujan yang turun di bulan Ramadan sering kali menghadirkan suasana teduh dan syahdu.
Namun, di balik rintiknya, muncul satu pertanyaan yang cukup sering terdengar di kalangan umat Muslim, apakah tidak sengaja menelan air hujan saat berpuasa dapat membatalkan puasa?
Pertanyaan ini mungkin terdengar sepele, tetapi bagi sebagian orang, terutama yang sedang beraktivitas di luar ruangan saat hujan turun, hal tersebut bisa menimbulkan kegelisahan.
Dalam ajaran Islam, puasa pada dasarnya menuntut seseorang untuk menahan diri dari makan dan minum dengan sengaja sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, potongan Surah Al-Baqarah ayat 187:
“...Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam...” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menunjukkan bahwa yang menjadi pembatal puasa adalah aktivitas makan dan minum secara sadar dan disengaja pada waktu siang hari Ramadan.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya.” (HR. Ibnu Majah dan lainnya)
Hadis ini menjadi landasan penting dalam banyak pembahasan fikih, termasuk persoalan tertelannya sesuatu secara tidak sengaja.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab berpendapat bahwa jika sesuatu masuk ke dalam tubuh, termasuk air hujan tanpa unsur kesengajaan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa jika air masuk ke dalam tenggorokan tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah, selama tidak bermaksud memasukkannya.
Dengan demikian, apabila seseorang berjalan di tengah hujan lalu tanpa sengaja ada air yang tertelan, puasanya tetap sah.
Hal ini berbeda dengan orang yang dengan sengaja membuka mulut untuk menampung air hujan dan menelannya.
Dalam kasus terakhir, para ulama sepakat bahwa puasa menjadi batal karena adanya unsur kesengajaan.
Tidak sengaja menelan air hujan saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada niat atau unsur kesengajaan.
Prinsip utama dalam fikih puasa adalah kesadaran dan kehendak dalam melakukan tindakan yang membatalkan.
Di tengah derasnya hujan Ramadan, umat Muslim tidak perlu dihantui rasa cemas berlebihan.
Yang terpenting adalah menjaga niat, kehati-hatian, dan ketenangan dalam beribadah. (Lintang Perdana Shynatrya)
Editor : Meitika Candra Lantiva