RADAR PURWOREJO - Islam membuka ruang bagi laki-laki untuk berpoligami hingga empat istri, sebagaimana disebut dalam Surah An-Nisa ayat 3.
An-Nisa' · Ayat 3
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣
Wa in khiftum allâ tuqsithû fil-yatâmâ fangkiḫû mâ thâba lakum minan-nisâ'i matsnâ wa tsulâtsa wa rubâ‘, fa in khiftum allâ ta‘dilû fa wâḫidatan au mâ malakat aimânukum, dzâlika adnâ allâ ta‘ûlû
Artinya:
Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
Baca Juga: Protes Harga Anjlok, Peternak Mandi Telur di Bundaran Gladak Solo
Namun kebolehan ini bukanlah tanpa syarat.
Allah SWT menegaskan dalam ayat yang sama, jika seorang suami khawatir tidak mampu berlaku adil, maka cukup menikahi satu istri saja.
Jadi, bagaimana jika poligami dilakukan tanpa sepengetahuan istri pertama?
Secara fiqih, keadilan adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menegaskan bahwa poligami yang diizinkan oleh Allah adalah yang disertai dengan keadilan.
Sehingga apabila keadilan itu hilang, hilang pula maknanya.
Jadi poligami yang dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan istri pertama secara alami sulit memenuhi prinsip keadilan ini.
Bagaimana tidak, istri pertama saja sudah kehilangan hak untuk mengetahui dan menyuarakan pertimbangannya.
Jawaban dari hukum negara lebih tegas dari itu. Indonesia mengatur poligami lewat UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan PP No. 10 Tahun 1983 khusus untuk PNS.
Pasal 4 UU perkawinan mewajibkan suami mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama apabila ingin beristri lebih dari satu.
Pasal 5 juga mensyaratkan adanya persetujuan istri sebagai salah satu syarat izin agar dikabulkan.
KHI mempertegas hal ini lewat Pasal 56 yang berbunyi “pernikahan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin Pengadilan Agama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum”.
Baca Juga: Narkoba Mulai Sasar Kalangan Pelajar, Kedapatan Konsumsi Pil Koplo dan Kecubung
Konsekuensinya berat, istri yang dinikahi menyalahi prosedur tidak akan memiliki buku nikah resmi dan hak-hak keperdataannya seperti nafkah, waris, dan status hukum anak tidak mendapat perlindungan dari negara.
Dengan kata lain, meski seorang suami menikah siri terlebih dahulu dan berniat mengurusnya lewat isbat nikah di kemudian hari, proses itu tetap membutuhkan izin istri pertama.
Tanpa izin tersebut, pernikahan kedua dianggap tidak sah secara hukum negara.
Di luar kelegalannya, poligami yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi juga membawa risiko sosial dan psikologis.
Baca Juga: Big Bike New Rebel 1100, Simbol Kebebasan Ekspresi Generasi Modern
Berpotensi menciptakan pola komunikasi yang tidak sehat dalam rumah tangga dan mendorong suami lebih condong ke salah satu istri demi menutup rahasianya.
Kondisi yang justru berujung pada kezaliman, hal yang sejak awal ingin dicegah oleh syarat keadilan dalam ajaran poligami itu sendiri.
Editor : Meitika Candra Lantiva