Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Kasus Eks Kapolres Bima Didakwa Pakai Uang Sabu untuk Umroh, Ibadah dari Harta Haram Apakah Sah dalam Islam?

Azri Ghaida Nur Ilya Nahdi • Kamis, 9 Juli 2026 | 16:18 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (malutpost.id)

 


RADAR PURWOREJO - Islam mengajarkan bahwa ibadah yang dibiayai dari harta haram tidak serta-merta menjadi sah atau berpahala hanya karena diniatkan untuk kebaikan.

Persoalan ini kembali menjadi relevan dibicarakan setelah terungkapnya kasus seorang mantan pejabat kepolisian, yang diduga membiayai ibadah umrah keluarganya dengan uang hasil peredaran narkoba.

Dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah, menegaskan Allah hanya menerima sesuatu yang baik.

Baca Juga: Menteri PU Urungkan Kunjungan ke Amerika, Pilih Fokus Tinjau Infrastruktur di Aceh

Termasuk soal harta yang menjadi nafkah.

Maka berarti sedekah, zakat, bahkan ibadah seperti haji dan umrah yang dibiayai dari harta haram tidak otomatis bernilai pahala.

Sekalipun secara lahiriah tampak sebagai perilaku yang mulia. 

Ulama sufi Sufyan Ats-Tsauri menggambarkan persoalan ini dengan perumpamaan yang tajam: membelanjakan harta haram untuk ketaatan ibarat mencuci pakaian dengan air kencing.

Bersih secara kasat mata, tetapi sumbernya tetap najis.

Dengan kata lain, niat baik tidak bisa menjadi media yang menyucikan cara memperoleh harta yang salah.

Baca Juga: Si Kecil yang Kaya Manfaat: Khasiat Daun Murbei untuk Kesehatan

Kasus riilnya baru-baru ini muncul dari eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/7/2026).

Ia didakwa menggunakan dana yang diduga berasal dari jaringan bandar sabu untuk memberangkatkan tujuh anggota keluarganya umrah dengan total biaya mencapai Rp 434,5 juta.

Menurut dakwaan jaksa, pelunasan biaya umrah senilai Rp 384,5 juta mengalir dari rekening yang digdiga sebagai penampungan hasil penjualan narkotika.

Kasus tersebut menegaskan bahwa persoalan halal-haram bukan hanya mengenai berapa besar yang disedekahkan atau ibadah apa yang dijalankan, melainkan juga soal dari mana harta itu berasal.

Baca Juga: Kuliner Malam Legendaris Purworejo yang Ludes dalam Sekejap Mata

Sebuah tanggung jawab yang menurut ajaran Islam kelak dipertanyakan secara khusus di akhirat nanti, terlepas dari apapun niat baik yang menyertainya.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kesalehan ritual tidak bisa dipisahkan dari kesalehan dalam cara mencari nafkah.

Juga harta yang diperoleh dengan cara batil tidak bisa "ditebus" hanya dengan membelanjakannya untuk hal-hal yang tampaknya religius. 




Editor : Meitika Candra Lantiva
#Kasus Eks Kapolres Bima #Uang Sabu untuk Umroh #Ibadah dari Harta Haram #islam