RADAR PURWOREJO - Dalam ajaran Islam, ada lima waktu tertentu yang dilarang untuk mendirikan shalat sunnah tanpa sebab.
Larangan ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW.
Berikut lima waktu tersebut:
Setelah Shalat Subuh
Dimulai sejak selesai shalat subuh, hingga matahari benar-benar terbit.
Patokannya: begitu selesai shalat subuh, hindari dulu shalat sunnah tambahan sampai langit benar-benar terang dan matahari terlihat jelas di ufuk timur.
Baca Juga: Ironi Hukum dan Keadilan: Saat Ketegasan 'Tumpul' ke Atas dan Menyiksa Rakyat Kecil
Saat Matahari Baru Terbit
Dimulai sejak matahari mulai terbit, hingga posisinya naik kira-kira setinggi satu tombak, atau sekitar 15 menit sejak matahari terlihat.
Patokannya: kalau matahari masih terlihat berwarna kemerahan dan posisinya masih rendah dekat cakrawala, tahan dulu untuk sholat sunnah.
Tengah Hari (Waktu Istiwa)
Dimulai ketika matahari tepat berada di atas kepala, hingga condong ke barat menjelang waktu dzuhur.
Patokannya: rentang waktu ini sangat singkat, biasanya hanya beberapa menit menjelang azan Dzuhur, saat bayangan benda di bawah sinar matahari terlihat paling pendek atau nyaris tidak ada.
Setelah Shalat Ashar
Dimulai sejak selesai shalat ashar, hingga matahari terbenam.
Patokannya: sama seperti setelah subuh, begitu selesai shalat ashar, tunda dulu shalat sunnah tambahan sampai waktu maghrib tiba.
Menjelang Matahari Terbenam
Dimulai ketika matahari berubah warna menjadi kekuningan, hingga benar-benar terbenam.
Patokannya: kalau langit sudah mulai berwarna keemasan atau jingga menjelang senja, itu tandanya sudah masuk waktu terlarang sampai azan maghrib berkumandang.
Kelima waktu di atas hanya berlaku untuk shalat sunnah yang tidak memiliki sebab, seperti salat sunnah mutlak yang dikerjakan sekadar untuk mendekatkan diri kepada Allah, atau shalat rawatib setelah Subuh dan Ashar.
Shalat fardhu lima waktu yang tertinggal, misalnya karena lupa atau tertidur, tetap wajib segera dikerjakan begitu diingat, meski jatuh pada salah satu waktu terlarang tersebut.
Begitu pula shalat sunnah yang punya sebab jelas tetap diperbolehkan, seperti shalat tahiyatul masjid setiap kali masuk masjid, shalat sunnah wudhu setelah berwudhu, atau salat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah.
Salat gerhana matahari maupun bulan juga tetap sah dilaksanakan meski bertepatan dengan salah satu waktu terlarang, karena pelaksanaannya memang harus mengikuti waktu terjadinya gerhana itu sendiri.
Dengan memahami lima waktu larangan ini, umat Muslim bisa lebih mudah menyesuaikan waktu shalat sunnah dalam keseharian.
Tidak ada lagi keraguan atau bingung ketika menentukan kapan boleh dan kapan sebaiknya sholat sunnah ditunda.
Editor : Meitika Candra Lantiva