RADAR PURWOREJO - Setiap Agustus hampir setiap RT dan RW di Jogja sibuk menggelar lomba 17-an, dari balap karung sampai panjat pinang.
Tapi ternyata, tidak semua cara panitia mengumpulkan dana hadiah itu diperbolehkan dalam Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali, menegaskan lomba Agustusan pada dasarnya boleh digelar.
Bahkan bernilai positif untuk melatih ketangkasan dan kebersamaan warga.
Yang jadi masalah bukan pada lombanya, namun dari caranya membiayai hadiah.
MUI membagi soal dana hadiah lomba ini menjadi tiga skema berbeda.
Skema pertama: hadiah dari sponsor, kas panitia, atau donatur. I
ni yang paling aman dan boleh tanpa adanya perdebatan.
Kalau hadiah lomba berasal dari uang kas RT, sumbangan warga yang tidak ikut lomba, sponsor toko sebelah, atau bantuan pemerintah desa, hukumnya jelas diperbolehkan.
Baca Juga: Dikontrak PSIM Jogja di Usia 16 Tahun, Kiper Muda Athaullah Daib Akan Nglaju Jogja-Playen
Uang pendaftaran peserta di skema ini boleh saja dipungut, asal dipakai untuk kebutuhan operasional lomba.
Seperti membeli karung, tali, atau hadiah hiburan kecil.
Bukan langsung jadi dana hadiah utama.
Skema kedua: hadiah hanya dari salah satu pihak.
Skema ini agak jarang dipakai di lomba 17-an, tapi tetap boleh.
Contohnya begini, kalau A menang lawan B, B kasih hadiah ke A, tapi kalau B yang menang, A tidak wajib kasih apa-apa.
Karena cuma satu pihak yang menanggung risiko kehilangan uang, ini tidak masuk kategori judi.
Skema ketiga, yang justru paling sering dipakai panitia lomba tanpa sadar itu masalah: dana hadiah dari patungan semua peserta. Skema yang paling umum ditemukan.
Semua peserta bayar pendaftaran, uangnya dikumpulkan, lalu dibagikan lagi sebagai hadiah untuk pemenang.
Skema inilah yang menurut MUI masuk kategori qimar alias judi dan hukumnya menjadi haram.
Alasannya dikarenakan setiap peserta berada dalam posisi tidak pasti, bisa untung kalau menang, bisa rugi kalau kalah.
Baca Juga: Hore! KAI Beri Promo HUT RI, Naik KA 17 Agustus Tarif Dipotong 17 Persen: Khusus Kereta Api Ini..
Persis definisi judi menurut kaidah fikih, meski niatnya cuma untuk seru-seruan lomba kemerdekaan.
Jadi bagaimana agar tetap aman secara syariat?
MUI menyarankan panitia memisahkan dengan jelas antara biaya operasional lomba dan dana hadiah.
Biaya operasional boleh dari uang pendaftaran peserta.
Tapi dana hadiahnya, usahakan dari sumber terpisah.
Sepeti sponsor warung sekitar, sumbangan RT, atau kas kampung yang memang sudah dianggarkan dari awal, bukan hasil putaran uang pendaftaran peserta itu sendiri.
Editor : Meitika Candra Lantiva