Al-Qur’an Dijadikan Alat Berburu Alkohol, Muhammadiyah Peringatkan Ancaman Dosa 'Istihza'

Heru Pratomo • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:10 WIB
DISITA: Petugas Satpol-PP Sleman saat melakukan operasi yustisi minuman keras pada Senin (16/10).IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
DISITA: Petugas Satpol-PP Sleman saat melakukan operasi yustisi minuman keras pada Senin (16/10).IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

 

 

YOGYAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai fenomena tantangan hafalan Surah Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol dalam sebuah festival musik menunjukkan miskonsepsi fatal terhadap hakikat dan tujuan menghafal Al-Qur’an.

Isu tersebut mencuat usai akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik The Sound Project. Dalam unggahan itu, salah satu stan produk minuman beralkohol menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol miras.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, menegaskan bahwa pemberian miras bagi penghafal Al-Qur’an sangat kontraproduktif.

Baca Juga: Tiga Puluh Tahun Wafatnya Wartawan Udin: PWI DIY Awali Langkah Pengusulan Pahlawan Nasional

Menghafal Al-Qur’an merupakan langkah awal untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan syariat, bukan sekadar aktivitas seremonial.

“ Bagaimanakah mungkin seseorang yang mengisi kepalanya dengan Al-Qur’an, tetapi di saat yang bersamaan melanggar isi Al-Qur’an itu sendiri? Padahal larangan syurbul khamr (meminum khamar) sudah jelas di dalam Al-Qur’an dan tidak berubah hingga kiamat,” tegas Qaem, Selasa (11/8/2026).

Merujuk pandangan Syaikh Muhammad al-Ghazali dalam kitab Kaifa Nata‘amal ma‘a al-Qur’an, Qaem menjelaskan bahwa tahfizh hanyalah langkah dasar. Tujuan puncaknya adalah mengejawantahkan ayat suci ke dalam perilaku sehari-hari agar menjadi ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih).

Baca Juga: Uang Pendaftaran Lomba Agustusan untuk Hadiah Ternyata Bisa Haram, Begini Penjelasan dari MUI

Lebih lanjut, Qaem memperingatkan adanya potensi unsur istihza’ atau sikap mencemooh dan mengolok-olok Al-Qur’an, baik secara sadar maupun tidak sadar.

Ia mengingatkan para penyandang status hafizhul Qur’an agar menjaga integritas dan moralitas. Sebab, tindakan tercela seorang penghafal Al-Qur'an dapat memicu stigma negatif publik terhadap ajaran Islam itu sendiri.

"Ketika seorang penghafal Al-Qur’an melakukan tindakan tercela, tindakannya dapat menjadi sumber istihza’ dan fitnah yang membuat orang lain mencela Al-Qur’an," pungkasnya.

Editor : Heru Pratomo
Sumber : Muhammadiyah
dosa Istihza majelis tarjih dan tajdid Miras Muhammadiyah Al-Qur'an