TAHUKAH KAMU — Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah ketika salat berjamaah?
Pertanyaan ini memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Hanafi berpendapat makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah ketika mengikuti imam. Sementara itu, jumhur ulama berpendapat Al-Fatihah tetap wajib dibaca dalam salat, termasuk ketika seseorang menjadi makmum.
Lantas, bagaimana pendapat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?
Baca Juga: Dilanda Kemarau Panjang, Berikut Tata Cara Salat Istiqa' dan Doa Memohon Hujan Umat Muslim
Perbedaan Pendapat tentang Bacaan Makmum
Membaca Al-Fatihah merupakan bagian penting dalam salat. Hal ini antara lain didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:
"Tak sah salat orang yang tidak membaca Pembukaan Kitab (Al-Fatihah)."
(HR Al-Bukhari No. 714 dan Muslim No. 595)
Namun, ketika salat dilakukan secara berjamaah, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah makmum tetap harus membaca Al-Fatihah.
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah ketika berada di belakang imam dalam salat berjamaah.
Pendapat tersebut antara lain didasarkan pada QS Al-A'raf ayat 204 yang memerintahkan umat Islam untuk mendengarkan dan memperhatikan bacaan Al-Qur'an ketika dibacakan.
Jumhur Ulama
Sementara itu, jumhur ulama berpendapat bahwa Al-Fatihah tetap wajib dibaca dalam salat, baik ketika seseorang salat sendirian maupun ketika menjadi makmum.
Pendapat tersebut didasarkan pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah dalam salat.
Baca Juga: Niat, Doa, dan Tata Cara Salat Gerhana Bulan yang Dianjurkan untuk Umat Islam
Bagaimana Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah?
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah ketika salat berjamaah.
Pendapat tersebut sejalan dengan pandangan jumhur ulama yang mewajibkan membaca Al-Fatihah dalam salat.
Salah satu hadis yang menjadi dasar adalah riwayat dari Abdullah Ibnu Abi Qatadah dan ayahnya, Abi Qatadah. Rasulullah SAW bertanya kepada para sahabat apakah mereka membaca sesuatu di belakang beliau. Para sahabat menjawab bahwa mereka melakukannya.
Kemudian Rasulullah SAW bersabda:
"Jangan kalian lakukan itu, kecuali Ummul-Kitab."
(HR Ahmad No. 21576)
Ummul-Kitab yang dimaksud adalah Al-Fatihah.
Baca Juga: Adab Menjadi Imam Salat Menurut Imam Ghazali dalam Kitab Bidayatul Hidayah
Bagaimana Cara Makmum Membaca Al-Fatihah?
Makmum membaca Al-Fatihah dengan suara pelan atau sirr, sehingga tidak mengganggu bacaan imam maupun makmum lainnya.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Hibban. Ketika Rasulullah SAW mendapati seorang sahabat membaca Al-Fatihah dengan suara keras ketika menjadi makmum, beliau bersabda:
"...Hendaklah seseorang dari kamu membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)."
(HR Ibnu Hibban No. 1876)
Dengan demikian, bacaan Al-Fatihah oleh makmum dilakukan secara pelan, cukup didengar oleh dirinya sendiri.
Kapan Makmum Membaca Al-Fatihah?
Makmum membaca Al-Fatihah ketika mengikuti salat berjamaah.
Sementara ketika imam membaca surat Al-Qur'an setelah Al-Fatihah, makmum memperhatikan dan mendengarkan bacaan imam.
Kesimpulan
Berdasarkan pendapat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, makmum tetap membaca Al-Fatihah dalam salat berjamaah.
Al-Fatihah dibaca dengan suara pelan agar tidak mengganggu bacaan imam dan makmum lainnya.
Adapun mengenai hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Hanafi tidak mewajibkannya bagi makmum, sedangkan jumhur ulama mewajibkannya.
Editor : Jihad Rokhadi