MAGELANG - Balon udara yang jatuh menimpa rumah dan mobil di Kabupaten Magelang pada Jumat (12/4) tak membuat jera. Buktinya sebuah balon udara kembali jatuh di wilayah Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang pada Sabtu (13/4) pagi.
Balon udara ini jatuh sekitar pukul 08.00. Di atas gudang es krim. Saat jatuh kondisi balon udara tersebut apinya sudah padam dan tidak ada petasan.
Polres Magelang Kota mengonfirmasi adanya jatuhnya balon udara di wilayah Polsek Magelang Utara. "Tepatnya di gudang penyimpanan es krim di wilayah Wates," kata Kasi Humas Polres Magelang Kota Iptu Untung Harjanto.
Menurut dia, dalam kejadian kali ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka.
Termasuk kerugian materiil. Dia hanya memastikan, untuk balon udara yang jatuh di wilayah Magelang Utara tersebut dalam keadaan sudah padam. Juga tidak ditemukan adanya petasan atau mercon yang menyertainya.
Kepolisian mengimbau, kepada siapapun yang berada di Magelang untuk tidak menerbangkan balon udara.
"Sanksinya dapat dipenjara atau denda paling banyak 500 juta itu sesuai dengan pasal 441 UU No 1 tahun 2019 tentang penerbangan," tuturnya.
Sedang untuk kasus balon udara yang jatuh di Borobudur Jumat, Kapolsek Borobudur AKP Marsodik menuturkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan lembaran kertas bertuliskan KPPS Desa Baturono Kecamatan Salam.
Terduga pelaku sudah mendatangi Mapolsek Borobudur didampingi Ketua Pemuda dan Perangkat Desa Baturono. Mereka mengakui dan juga takut akan perbuatan serta akibat kejadian tersebut.
Dari keterangan terduga pelaku diketahui balon diterbangkan pada Jumat pukul 05.00 di area persawahan barat Desa Baturono, Kecamatan Salam Kabupaten Magelang. Balon diterbangkan oleh 15 orang. Balon terbang selama kurang lebih 2 jam 30 menit dan menempuh jarak sekitar 18 km menuju arah Borobudur.
Terkait hal itu, mereka berkeinginan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Dari hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian perkara dengan cara mengganti kerugian materi Korban sebesar Rp 5 juta.
"Juga membuat surat pernyataan bermeterai, disaksikan pihak pemerintah desa dan kepolisian,” jelasnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo