MAGELANG - Selama tujuh tahun ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Magelang mencatat adanya utang pelanggan sekitar Rp 150 juta. Utang itu disebabkan tunggakan tagihan air di sejumlah rumah karena berbagai alasan. Mulai dari pelanggan tidak membayar tagihan secara rutin hingga sengaja tidak membayar.
Direktur PDAM Kota Magelang Bambang Pulunggono menuturkan, selama ini, pihaknya telah berupaya untuk melakukan penagihan terhadap pelanggan yang menunggak. Namun, ada beberapa faktor tunggakan tersebut bisa terjadi.
Pertama, masih ada pelanggan yang tidak membayar tagihan air secara rutin. Kemudian, pelanggan sengaja tidak bayar. Serta ada yang meninggalkan rumah, tapi tidak melapor kepada PDAM Kota Magelang untuk berhenti berlangganan air.
Baca Juga: Perayaan Waisak Masih Tiga Minggu Lagi, tapi Okupansi Hotel di Magelang Sudah Mencapai 100 Persen
Jika diakumulasi selama tujuh tahun, jumlah tunggakannya mencapai sekitar Rp 150 juta. Pihaknya banyak menemui rumah kosong. Kebanyakan penduduknya sudah banyak yang ikut anak atau keluarga lain, sehingga rumahnya kosong. “Tapi, (pelanggan) tidak dilaporkan ke kami," ujarnya, Senin (29/4).
Kendati sudah tidak digunakan dan rumahnya ditinggalkan, kata dia, mereka praktis masih berstatus sebagai pelanggan PDAM Kota Magelang. Karena itu, mereka masih memiliki kewajiban untuk membayar abonemen sebesar Rp 33.500.
Bambang menambahkan, jumlah tunggakan itu bersifat fluktuatif. Setiap tahunnya, jumlah tunggakan terus menurun. Bahkan, di tahun sebelumnya, tunggakan tagihan air di Kota Magelang pernah di angka Rp 250 juta.
Sebetulnya, kata dia, pihaknya rutin melakukan pendekatan kepada pelanggan yang menunggak pembayaran. Termasuk mendatangi masing-masing rumah untuk dimintai penjelasan soal tunggakan yang tidak dibayarkan tersebut.
Untuk diketahui, pelanggan PDAM Kota Magelang tidak hanya warga lokal saja. Tapi juga ada warga Kabupaten Magelang. Khususnya yang rumahnya berada di perbatasan dua wilayah itu. Seperti Mertoyudan dan Bandongan. "Apalagi dari tujuh sumber (mata air yang kami gunakan), yang enam milik kabupaten. Yang satu (sumber mata air) milik kota, di Tuk Pecah, Canguk," jelasnya. (aya/pra)
Editor : Satria Pradika