RADAR PURWOREJO - Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Magelang tersenyum lebar usai dikukuhkan dan mendapat surat keputusan (SK) berkaitan dengan perpanjangan masa jabatannya. Hal itu selaras dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebelumnya, jabatan kades hanya enam tahun dan diperbolehkan menjabat selama tiga periode. Namun, setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Gunawan Yudi Nugroho mengutarakan, total ada 354 kades yang dikukuhkan. "Sebetulnya, kata dia, total kades keseluruhan ada 366 orang.
Hanya saja, masih ada beberapa desa yang belum memiliki kades definitif sehingga dijabat oleh penjabat (pj), yakni 13 desa. Permasalahannya bervariasi. “Enam di antaranya meninggal dunia,” katanya Kamis (6/6).
Sementara sisanya mundur karena mencalonkan diri sebagai anggota dewan pada Pemilu 2024 lalu. Ada pula kades yang terjerat kasus tindak pidana asusila dan korupsi. Sebetulnya kades dilantik pada 7 Desember 2018 lalu, masa jabatan mereka akan berakhir pada akhir tahun ini. "Tapi, karena ada perubahan UU tentang Desa, masa jabatannya ditambah dua tahun dan akan berakhir pada 2026 mendatang," jelasnya.
Masa jabatan itu juga berlaku bagi kades yang dilantik pada 2020 dan 2022 lalu. Masing-masing dari mereka akan mendapat tambahan dua tahun masa jabatan. Itu berarti, mereka purna tugas pada 2028 dan 2030.
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menilai, jabatan kades tidaklah ringan. Tidak hanya fokus pada program yang dijalankan, tapi mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju. Untuk itu, ada beberapa hal yang ditekankan kepada para kades.
Pertama, pekerjaan rumah yang belum selesai, utamanya terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat, harus selalu dijalankan. Dia meminta agar anggaran yang diterima oleh pemdes dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan transparan untuk menghindari korupsi.
Kemudian, memperkuat kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) demi memajukan perdamaian desa dan menyejahterakan masyarakatnya. Selain itu, meningkatkan kualitas sumber daya kades, perangkat desa, serta kelembagaan yang ada di desa. (aya/pra)
Editor : Satria Pradika