Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Kantongi HGB, TWC Kelola Kampung Seni Borobudur 30 Tahun

Naila Nihayah • Sabtu, 8 Juni 2024 | 16:00 WIB

SIMBOLIS: Kepala Kantor BPN Kabupaten Magelang (kiri) saat menyerahkan sertifikat HGB tanah di area Kampung Seni Borobudur kepada pj bupati Magelang (tengah), Jumat (7/6).
SIMBOLIS: Kepala Kantor BPN Kabupaten Magelang (kiri) saat menyerahkan sertifikat HGB tanah di area Kampung Seni Borobudur kepada pj bupati Magelang (tengah), Jumat (7/6).
 

RADAR PURWOREJO - PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko menerima sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas tanah di area Kampung Seni Borobudur. Sertifikat tersebut diberikan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang dengan jangka waktu hingga 30 tahun.


Kepala Kantor BPN Kabupaten Magelang A Yani menjelaskan, pengadaan tanah untuk Kampung Seni Borobudur telah rampung. Sehingga sertifikat HGB ini bisa diberikan kepada TWC Borobudur dengan masa berlaku hingga 30 tahun dan bisa diperpanjang.


Di proyek Kampung Seni Borobudur, PT TWC membebaskan sejumlah 37 bidang tanah dengan luas mencapai 41.244 meter persegi. "Legalitas tanah yang dimiliki TWC telah sesuai dan sertifikatnya bisa dipakai sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Jumat (7/6).


Beruntung, kata dia, proses penerbitan sertifikatnya tergolong cepat, yakni kurang dari satu bulan. Sementara untuk pengadaan tanahnya rampung kurang dari tiga bulan dan tidak mengalami kendala yang berarti.


Direktur Operasi dan Layanan InJourney Destination Management Mardijono Nugroho mengutarakan, diterbitkannya HGB Kampung Seni Borobudur menjadi amanah sekaligus bentuk kolaborasi intensif antara berbagai pihak. "Kami membangun ekosistem yang baik di kawasan Borobudur," paparnya.


Saat ini, Kampung Seni Borobudur yang berada di Dusun Kujon masih dalam proses pembangunan. Harapannya, September 2024 ini dapat diselesaikan dan bisa difungsikan dengan semestinya. Seperti area pedagang, parkir, kesenian, dan lainnya.
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menuturkan, penerbitan sertifikat HGB ini merupakan salah satu proses dari pembangunan Kampung Seni Borobudur.

Keberadaannya sebagai salah satu pilar utama dari pengelolaan kawasan Borobudur seutuhnya. "Prosesnya difasilitasi BPN untuk mempercepat pembangunan Kampung Seni Borobudur ini. Jadi terus berproses, baik pembangunan, pemindahan pedagang, penataan terus berjalan," jelas Sepyo.


Sepyo berharap, melalui pembangunan Kampung Seni Borobudur ini diharapkan bisa mengangkat potensi daerah dan menggerakkan kesejahteraan masyarakat sekitar. "Semoga penataan ini mengangkat Kabupaten Magelang ini secara internasional dengan menghadirkan kawasan yang sesuai standar internasional," imbuhnya. (aya/pra)

Editor : Satria Pradika
#Kampung seni Borobudur #sertifikat #Kabupaten Magelang #hgb #TWC Borobudur #pj bupati magelang #tanah