RADAR PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang membutuhkan 3.810 panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 mendatang. Pendaftaran dibuka 13- 19 Juni. Lalu, ditetapkan 23 Juni dan dilantik 24 Juni.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengutarakan, pantarlih bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Terutama berkaitan dengan validasi data para calon pemilih. "Yang diprioritaskan adalah masyarakat yang tinggal di situ (desanya), pendidikan terakhir SLTA, dan memiliki kemampuan IT," bebernya, Rabu (12/6).
Ini dinilai penting. Sebab, coklit akan dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi e-coklit atau berbasis digital. Untuk itu, petugas pantarlih diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki kemahiran dalam bidang teknologi informasi.
Petugas pantarlih juga diminta untuk memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan dan mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat. "Apakah dia (pemilih) tidak memenuhi syarat (TMS), pensiunan TNI/Polri, atau pemilih baru," ujarnya.
Petugas pantarlih nantinya akan mencocokkan daftar pemilih pada formulir model A dengan KTP-el atau dokumen kependudukan lain. Kemudian, mencatat data pemilih yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam formulir model A daftar potensial pemilih.
Masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) akan diisi oleh beberapa pantarlih. Namun, jumlahnya berbeda-beda. Untuk TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 orang, akan diisi oleh satu petugas.
Sementara untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang, ada dua petugas pantarlih. Jadi, kunci dari tugas pantarlih adalah keakuratan, komprehensif data pemilih, dan pemutakhiran data pemilih.
Pada pilkada mendatang, di Kabupaten Magelang ada 1.988 TPS yang tersebar di 21 kecamatan. Jumlah TPS itu memang berkurang dibanding Pemilu 2024 lalu. Lantaran pada pemilu lalu, masing-masing TPS dibatasi maksimal 300 pemilih. Lantas pada pilkada ini, maksimal 600 pemilih. (aya/din)