Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Polisi Sebut Magelang Darurat Tawuran, Tak Akan Terbitkan SKCK bagi Pelaku hingga Dijerat UU ITE

Naila Nihayah • Kamis, 20 Juni 2024 | 17:00 WIB
MERESAHKAN: Kapolresta Magelang menunjukkan barang bukti berupa corbek sepanjang dua meter milik geng Bajak Laut.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA
MERESAHKAN: Kapolresta Magelang menunjukkan barang bukti berupa corbek sepanjang dua meter milik geng Bajak Laut.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

 

RADAR PURWOREJO – Akhir-akhir ini wilayah Kabupaten Magelang kerap terjadi tawuran antarkelompok. Mereka melancarkan aksinya dengan membawa senjata tajam (tajam) berbagai ukuran. Salah satunya yang terpanjang mencapai dua meter.

Polresta Magelang pun bakal menindak tegas aksi tersebut. Bahkan, tidak akan menerbitkan SKCK bagi pelaku.Selain itu, juga akan menjerat pemegang akun media sosial (medsos) yang menantang maupun menerima tantangan tawuran dengan UU ITE.

 Salah satu alasannya, tantangan dari medsos itu menjadi pemicu terjadinya tawuran. Polisi juga tidak akan membuka peluang untuk restorative justice (RJ), baik terhadap pelaku maupun korban.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menegaskan, tidak akan menolerasi segala bentuk tindak pidana tawuran antarkelompok. Kalau dibilang Magelang darurat tawuran, memang inilah faktanya. “Tawuran seakan menjadi “budaya” bagi sebagian pelajar di Magelang," terangnya, Rabu (19/6).

Para pelaku tawuran, praktis memiliki catatan di kepolisian. Mustofa menyebut, tidak akan menerbitkan SKCK bagi mereka yang hendak mengurusnya. Upaya itu bukan untuk menghalang-halangi masa depan mereka.Namun, menjadi komitmen Polresta Magelang untuk meminimalisasi tindak pidana tawuran. "Tapi, sesuai ketentuan, itulah yang kami ikuti karena mendasari catatan kepolisian yang ada," kata dia. 

Selain itu, pemilik akun medsos yang biasa melakukan live Instagram maupun memberi tantangan tawuran, akan diusut dan dikenakan UU ITE. Karena hal itu menjadi pemicu terjadinya tawuran dan meresahkan warga setempat.


Polresta Magelang juga serius dalam menangani peristiwa tersebut dan tidak membuka peluang untuk restorative justice (RJ). Lantaran tawuran ini sudah berulang kali terjadi. Mereka seolah tidak jera melihat pelajar lain yang dihukum akibat tawuran tersebut.

Lebih-lebih, Polresta Magelang selama ini sudah berupaya untuk memberikan arahan dan imbauan kepada para pelajar agar tidak terlibat tawuran. Namun, arahan itu tak diindahkan. Dia mengajak orang tua untuk mengawasi putra-putrinya. “Kami bingung dengan model apalagi untuk mencegah tawuran di Magelang," paparnya. 

Mustofa mencontohkan, pada Minggu (16/6), ada empat aksi tawuran di wilayah hukum Polresta Magelang. Satu di antaranya terjadi di Dusun Domas, Candiretno, Secang. Tepatnya di depan rumah makan Johar Sari. 

Aksi itu melibatkan dua kelompok antara Bajak Laut dan Team Ngaji. Ada delapan orang yang diciduk polisi. Enam dewasa, satu anak, dan satu orang masih dalam perawatan di RSJ Prof dr Soerojo. Kelompok Bajak Laut berinisial MRM, 19 warga Tegalrejo dan JAG, 18 warga Wonosari. 

Sementara dari Team Ngaji terdiri dari G, 20 warga Secang; MRS, 21 warga Secang; ATS, 18 warga Grabag. Kemudian, SPW, 21 warga Secang; VO, 16 warga Tegalrejo; dan pelaku berinisial BAS, 16 warga Secang. 

Kejadian itu bermula pada Sabtu (15/6) pukul 22.30. Kelompok Bajak Laut ditantang tawuran oleh Team Ngaji saat live Instagram. MRM lantas menyetujui dan membalas tantangan tersebut.

Dia pun mengajak teman-temannya melalui grup WhatsApp untuk melangsungkan tawuran di depan rumah makan Johar Sari. Mereka juga membawa sajam berupa celurit dan corbek sepanjang 1,7 meter. Pada Minggu (19/6) pukul 00.00, total anggota Bajak Laut yang mengikuti tawuran itu ada 16 orang.

Mereka berkumpul di depan sebuah SD sembari meminum ciu dua botol yang dibeli dari Kota Magelang. Lantas, mereka mendatangi lokasi dan terjadilah tawuran. Kedua kelompok itu sama-sama membawa sajam. Dari pengakuannya, mereka tidak saling mengenal. 

Aksi tawuran itu, kata Mustofa, terjadi sekitar 10-15 menit dan membuat dua orang terkena luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Mereka adalah VOR dan JAG. Mengetahui hal itu, dua kelompok membubarkan diri. 

MRM berlari masuk kampung untuk meminta pertolongan warga. Selang beberapa saat, warga bersama Polsek Secang mendatangi lokasi kejadian dan menolong korban. Polisi pun membekuk beberapa orang dari kelompok Bajak Laut dan memburu Team Ngaji.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara MRM yang berperan sebagai operator medsos juga dijerat UU ITE. "Karena dia menyebarkan soal tantangan perkelahian ke teman-temannya," bebernya.(aya/din)

Editor : Satria Pradika
#SKCK #Kapolresta Magelang #darurat tawuran #geng #bajak laut