RADAR PURWOREJO - Polres Magelang Kota menguak fakta baru mengenai penemuan mayat bayi yang dibuang di tempat pembuangan sampah (TPS) Kampung Kluyon, Magelang Utara. Sang ibu yang berinisial SYK, 20 tega membuang darah dagingnya sendiri.
Mirisnya, SYK diketahui melahirkan bayinya secara mandiri, tanpa bantuan orang lain di rumahnya. Bahkan, orang tua pelaku tidak mengetahui perihal kehamilan sang anak. Sebab, SYK tergolong pendiam dan tertutup.
Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina menuturkan, mayat bayi perempuan itu ditemukan di sebuah TPS pada Kamis (30/5) lalu. "Pelaku berinisial SYK, mahasiswi di salah satu universitas dan sudah ditetapkan tersangka. Karena dia sengaja menghilangkan nyawa bayinya," bebernya, Kamis (20/6).
Saat ini, pelaku masih dalam proses observasi di RSJ Prof dr Soerojo Magelang. Herlina menyebut, pelaku tidak ditahan karena mempertimbangkan kesehatan jiwa dan perawatan pascapersalinan. Namun, seluruh berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Magelang.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Magelang Kota Aiptu Agus Setyawan menambahkan, setelah melakukan serangkaian olah TKP, polisi berhasil menemukan ibu yang membuang bayinya. SYK ditangkap saat berada di rumahnya. Namun, pelaku harus menjalani perawatan intensif pascamelahirkan di RSJ Prof dr Soerojo Magelang.
Termasuk melakukan observasi berkaitan dengan kejiwaan pelaku. "Kurang dari lima jam sejak bayi itu ditemukan, kami berhasil mengungkap pelaku yang merupakan ibunya sendiri," sebutnya.
Agus menjelaskan, pelaku melakukan persalinan secara mandiri di dalam kamarnya. Bahkan, kedua orang tua SYK tidak mengetahui anaknya mengandung hingga melahirkan, meski tinggal pada atap yang sama. Sebab SYK dinilai sangat tertutup dan aktivitas di rumahnya terbatas.
Saat perutnya membesar pun, kata Agus, kedua orang tua SYK tidak sedikitpun menaruh curiga terhadap sang anak. "Dia (pelaku) melahirkan dan memotong tali pusarnya sendiri. Bayi itu diperkirakan lahir Selasa (28/5) dan sempat menangis sebentar," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat (3), ayat (4) jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (aya/pra)