RADAR PURWOREJO - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini, pemkot tengah menggodok sejumlah aturan turunan yang akan dituangkan pada peraturan wali kota (Perwal).
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menyebut, iklan yang menayangkan soal rokok dikemas sedemikian rupa agar masyarakat, terutama generasi muda tertarik mencobanya. Namun, hal itu justru menjadi ancaman bagi masyarakat karena rokok mengandung senyawa berbahaya. Seperti karbon monoksida hingga hidrogen sianida.
Senyawa tersebut dapat membahayakan tubuh bila dikonsumsi secara terus-menerus. Untuk itu, pemkot terus mengajak seluruh masyarakat agar mengurangi penggunakan rokok. "Tidak hanya berdampak pada pengguna, tapi juga orang yang ada disekitarnya karena asap rokok juga berbahaya," sebutnya, Jumat (21/6).
Lebih-lebih, Aziz menambahkan, saat ini pemkot sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang KTR. Ada sejumlah kawasan yang tidak diperbolehkan untuk merokok. Aturan secara rincinya, termasuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar akan dituangkan pada Perwal. Namun, masih dalam tahap penggodokan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang.
Dia mencontohkan, nantinya di kawasan alun-alun, bakal ada tempat khusus untuk merokok. "Perdanya sudah keluar. Nanti tinggal dieksekusi dan dikuatkan di Perwalnya. Kalau Kota Magelang tanpa asap rokok, itu luar biasa. Kebersihan terjamin dan penyakit sosial lain juga tidak ada," katanya.
Dalam penyusunan Perda dan Perwal, pemkot menggandeng Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma). MTCC pun mendukung penuh pemkot untuk mewujudkan generasi muda yang sehat dan bebas asap rokok.
Ketua MTCC Unimma Retno Rusdjijati mengutarakan, tema HTTS tahun ini menjadi pengingat untuk turut melindungi generasi muda dari sifat fatalistik penggunaan dan paparan asap rokok. Kondisi kesehatan yang buruk di usia dini akan menyebabkan kesehatan yang buruk pula di saat dewasa.
Lebih dari 43 juta anak Indonesia hidup serumah dengan perokok dan terpapar asap rokok atau sebagai perokok pasif. Jumlah perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Hal ini dikarenakan anak-anak dan kaum muda dijejali dengan oleh iklan, promosi, dan sponsor rokok yang sangat gencar. Penurunan angka prevalensi rokok anak saat ini hanya bisa diatasi jika akses anak-anak terhadap rokok dijauhkan.
Retno menuturkan, MTCC sedari awal telah mendampingi Pemkot Magelang untuk merancang naskah akademik pada Perda. "Ada tujuh kawasan (yang dilarang merokok). Di antaranya tempat pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, di dalam angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum," urainya.
Nantinya, kata dia, disediakan tempat khusus agar masyarakat bisa merokok. Terkait dengan sanksi, akan dituangkan dalam Perwal. "Harapannya tahun ini, Perwalnya bisa disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat," sambungnya. (aya/pra)