Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Polresta Magelang Gagalkan Rencana Tawuran Antarremaja, Sita Sajam hingga Miras

Naila Nihayah • Senin, 1 Juli 2024 | 17:10 WIB
PATROLI: Polisi menggiring sejumlah remaja yang hendak melakukan tawuran. Selain itu, polisi menemukan sajam hingga miras.
PATROLI: Polisi menggiring sejumlah remaja yang hendak melakukan tawuran. Selain itu, polisi menemukan sajam hingga miras.




MUNGKID - Polresta Magelang berhasil menggagalkan indikasi tawuran antarremaja, Minggu dini hari (30/6). Para remaja tersebut lantas digiring menuju Mapolresta Magelang. Polisi menemukan sejumlah senjata tajam (sajam) dan minuman keras (miras).

Penangkapan itu dilakukaan saat Polresta Magelang menggelar patroli gabungan yang menyasar sejumlah wilayah. Ada dua tim yang diterjunkan. Tim pertama ke wilayah Mungkid dan tim kedua ke Muntilan.

Di belakang SMA Ponggol, Muntilan, polisi mendapati dua anak yang tergabung dalam geng motor bernama Team Tubruk 22. Mereka berinisial A, 15 dan R, 17. Dari tangan keduanya, polisi menyita enam bilah sajam jenis celurit. 
 
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Kebumen Segera Masuk Penyidikan
Baca Juga: Anggaran Rp 11,6 M untuk Kesejahteraan Guru PAUD dan TK
Baca Juga: Polisi Diminta Serius Tangani Kasus Terkait Anggota DPRD

Dalam perjalanannya, di sebuah minimarket di Mendut didapati dua pria berinisial Y, 23 dan SR, 38 yang sedang mengonsumsi miras. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa miras jenis ciu sebanyak 0,5 liter.

Selain itu, tim patroli gabungan juga mendapati tiga orang dari geng motor bernama Matamu. Mereka berinisial RM, 21; MAZ, 19; dan BS, 21. Ketiganya masih berstatus sebagai pelajar. Kelompok tersebur sebelumnya telah melakukan siaran langsung lewat Instagram.

Mereka menantang untuk berkelahi dengan kelompok geng motor Dayak yang anggotanya merupakan siswa di salah satu SMK di Kota Magelang. Karena itu, polisi meminta mereka untuk membubarkan diri.

Kabagops Polresta Magelang Kompol Eko Mardiyanto menuturkan, polisi telah menerima penyerahan pelaku serta barang buktinya kepada Sat Reskrim Polresta Magelang.
 
Baca Juga: Dua Meninggal di Makkah, Satu Masih Dirawat di Jeddah, Tiga Kloter Jemaah Haji Asal Purworejo Sudah Pulang
Baca Juga: Ketua DPC PKB Kebumen Daftar Bacawabup lewat Partai Demokrat
Baca Juga: Selain Sebagai Ibadah Wajib, Gerakan Sholat Ternyata Bermanfaat Baik bagi Ibu Hamil, Apa Saja Manfaatnya?
 
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna proses hukum dalam penyalahgunaan sajam, meski pelaku masih di bawah umur," ujarnya.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi sesuatu yang merugikan mereka atau pihak lain. Sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang diamankan petugas patroli gabungan tersebut.

Eko menegaskan, Polresta Magelang sedari awal berkomitmen dalam penegakan hukum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat Kabupaten Magelang untuk selalu menjaga Kamtibmas. Hindari sekecil apa pun tindakan yang berpotensi melanggar hukum," pungkas Eko. (aya)
 
 
 
Editor : Satria Pradika
#penyalahguaan narkoba #Polresta Magelang #Miras #sajam #live ig