Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Tiga Kades Tak Dapat Perpanjangan Jabatan, Karena Terseret Kasus Korupsi dan Statusnya Sudah Tersangka

Naila Nihayah • Jumat, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
SIMBOLIS: Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto saat mengukuhkan dan memberikan SK perpanjangan masa jabatan tujuh kades di wilayahnya, Kamis (18/7).Prokompim Kabupaten Magelang
SIMBOLIS: Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto saat mengukuhkan dan memberikan SK perpanjangan masa jabatan tujuh kades di wilayahnya, Kamis (18/7).Prokompim Kabupaten Magelang

 

RADAR PURWOREJO - Tiga dari 10 kepala desa (kades) di Kabupaten Magelang terancam gagal mendapat perpanjangan masa jabatan. Sebab, mereka diketahui terjerat kasus tindak pidana korupsi. Sedangkan tujuh lainnya dikukuhkan susulan karena pada pengukuhan serentak 6 Juni lalu mereka berhalangan hadir.


Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Kabupaten Magelang Katon Dwi Handito menyebut, sebetulnya ada 10 kades yang dikukuhkan susulan. Namun, tiga di antaranya terjerat kasus korupsi. "Statusnya tersangka. Mereka terlibat kasus penyalahgunaan keuangan desa," ujarnya saat ditemui Kamis (18/7).


Ketiganya adalah Kades Pasangsari, Windusari atas nama Tejo. Kemudian, Kades Tirto, Salam bernama Aziz Murtadho dan Krinjing, Dukun atas nama Ismail. Karena itu, mereka tidak bisa mengikuti pengukuhan kades susulan.


Saat ini, mereka diberhentikan sementara sebagai kades. Kendati sudah ditetapkan tersangka, namun Pemkab Magelang masih menunggu putusan dari pengadilan terkait hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.


Dia mengutarakan, jika hukumannya di bawah 5 tahun dan memungkinkan untuk memimpin kembali, mereka bisa dilantik ulang. Namun, jika hukuman yang dijatuhkan di atas 5 tahun, praktis akan diberhentikan permanen.


Katon menambahkan, ada tujuh kades yang dikukuhkan susulan. Sebab saat pengukuhan serentak, mereka berhalangan hadir dengan berbagai alasan. Tiga di antaranya menunaikan ibadah haji. Mereka adalah kades Bumirejo, Kaliangkrik; Banyuwangi, Bandongan; dan Sedayu, Muntilan.


Kemudian, satu kades tidak hadir karena tengah menghadiri pernikahan saudaranya di Kalimantan. Sisanya dikarenakan sakit. Mereka rata-rata mendapat perpanjangan dua tahun. Kalau tida dapat, selesainya nanti 2025 dan 2026. “Karena dapat perpanjangan, jadi selesainya nanti 2027 dan 2028," jelasnya.


Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengutarakan, perpanjangan masa jabatan kades ini selaras dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Harapannya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat," kata dia. (aya/din)

Editor : Satria Pradika
#Kabupaten Magelang #tindak pidana korupsi #jabatan