Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Terjerat Korupsi Dana Desa, Kades Pasangsari di Kabupaten Magelang Jadi Tahanan Kota, Tersangka Alami Sakit Komplikasi

Naila Nihayah • Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:00 WIB
KONFERENSI PERS: Kajari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran bersama jajarannya saat menjelaskan capaian kinerja selama satu semester tahun 2024 (19/7).NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA
KONFERENSI PERS: Kajari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran bersama jajarannya saat menjelaskan capaian kinerja selama satu semester tahun 2024 (19/7).NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

 

RADAR PURWOREJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang memiliki dua tunggakan kasus di tahun sebelumnya terkait tindak pidana korupsi yang menimpa oknum kepala desa (kades). Satu di antaranya tunggakan pada 2023 yang menjerat Kades Pasangsari Sutejo. Saat ini dia menjadi tahanan kota.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang Robby Hermansyah menjelaskan, Sutejo diketahui menilap dana desa periode 2019-2022 dengan total kerugian negara sekitar Rp 340 juta. Dia telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi.


Namun saat itu kondisinya tengah sakit. Bahkan sempat menjalani operasi. Sehingga membutuhkan waktu untuk pemulihan. Selang beberapa minggu, kejaksaan kembali mendatangi kediamannya dengan membawa serta tim medis.


Hal itu guna mempertimbangkan pemanggilannya ke kantor kejaksaan untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ternyata, lanjut dia, Sutejo masih membutuhkan perawatan. Lantas dia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli 2024 dan menjadi tahanan kota.


Upaya itu dilakukan karena mempertimbangkan riwayat penyakitnya. Kendati begitu, proses hukumnya masih terus berjalan. "Dia sakit prostat, asam lambung, hipertensi, dan lainnya. Tapi beberapa minggu ke depan, akan kami lakukan pemeriksaan kembali sebagai tersangka," jelasnya Jumat (19/7).


Sementara itu, Kajari Zein Yusri Munggaran menambahkan, meski ditetapkan sebagai tahanan kota, Sutejo wajib lapor seminggu sekali. "Ada juga yang mengontrolnya. Kami segera lakukan pemeriksaan kembali agar segera tuntas (kasusnya). Tidak ada tunggakan," ungkapnya.


Selain itu, ada tunggakan pada 2022 lalu sudah diproses secara hukum yang melibatkan Kades Krinjing, Dukun bernama Ismail. Tersangka menarik retribusi penambangan pasir dan batu yang melewati TKD sejak 2017 hingga 2022 yang mencapai Rp 924 juta.


Ismail disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. "Saat ini dia tengah menjalani proses sidang saksi," ujarnya.


Selain tunggakan kasus di tahun sebelumnya, kejaksaan juga tengah menyelidiki dua perkara. Yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan retribusi Pasar Secang pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang tahun anggaran 2021 dan 2022.


Saat ini, lanjut dia, tahapannya sampai meminta keterangan beberapa saksi. Kasus kedua juga terkait dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan keuangan desa tahun anggaran 2022 di Desa Sukomulyo, Kajoran. (aya/laz)

Editor : Satria Pradika
#TKD #tindak pidana korupsi #KADES #kejari #Kejaksaan Negeri