Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Minta Bacalon Konsultasi Visi-Misi ke Bappeda Kabupaten Magelang agar Sesuai RPJMD 2025-2029

Naila Nihayah • Sabtu, 20 Juli 2024 | 18:00 WIB
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA


RADAR PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang meminta bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati (wabup) Magelang untuk konsultasi visi serta misinya kepada Bappeda dan Litbangda. Agar visi dan misi tersebut selaras dengan rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang tahun 2025-2029.


Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengutarakan, pendaftaran bacalon bupati dan wabup dibuka mulai 27-29 Agustus. Namun hingga saat ini belum ada upaya konsultasi dari para bacalon. Selain kepada KPU, dia meminta bacalon turut mengonsultasikan visi dan misinya kepada Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang.


Sebab, kata dia, visi dan misi yang bakal diusung masing-masing bacalon haruslah disesuaikan dengan RPJMD 2025-2029. Agar visi dan misi itu saling sinergi dengan rencana pembangunan di Kabupaten Magelang. Bappeda dan Litbangda yang bakal menampung konsultasi tersebut. "Mereka bisa konsultasi. Kita berharap tidak ada yang tidak inline. Prioritas (pembangunan) masing-masing calon ada di mana, tapi menunya sudah disampaikan oleh Bappeda dan Litbangda sesuai RPJMD," bebernya, Jumat (19/7).

 


Untuk itu, KPU menggelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh bacalon bupati dan wabup Magelang.
Satu di antaranya, bacalon harus menyerahkan naskah visi, misi, dan program kerja yang diselaraskan dengan RPJMD.

Selain itu, kata Rofik, pilkada Kabupaten Magelang dapat diikuti maksimal empat pasangan calon (paslon) bupati dan wabup. Adapun syarat dukungan bacalon pada Pilkada 2024, minimal mengantongi 25 persen jumlah suara dan berlaku untuk partai yang memiliki kursi di parlemen.


Hal itu didasarkan pada Pasal 40 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Parpol atau gabungan parpol dapat mengusulkan paslon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.


Dalam Pasal 40 Ayat (1) juga menyebut, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan. Yakni perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Pada Pileg 2024 lalu, ada lima parpol yang memiliki kursi di DPRD dan bisa mengusulkan calon kepala daerah. Antara lain Gerindra ada tujuh kursi, PKS enam kursi, PPP lima kursi, Golkar empat kursi, dan Demokrat satu kursi. Selain itu, ada dua parpol yang bisa mengusung sendiri calon kepala daerah. Yakni PDIP dengan 15 kursi dan PKB 12 kursi.


Sementara itu, Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang M Taufik Hidayat Yahya menambahkan, visi dari RJPMD adalah terwujudnya Kabupaten Magelang yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. "Maju terkait dengan sumber daya manusianya yang harus berkualitas serta good governance," urainya.


Kemudian, sejahtera dimaknai sebagai kondisi sejahtera lahir dan batin. Serta menunjukkan konsep kesejahteraan ekonomi dengan memaksimalkan potensi unggulan. Lalu, berkelanjutan bermakna terciptanya keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.


Dia berharap, bacalon bupati maupun wabup Magelang dapat menyusun visi dan misinya sesuai dengan RPJMD tersebut. "Ada rancangan teknokratif. Harapannya para calon kepala daerah nanti bisa memimpin Kabupaten Magelang dan mewujudkan visi kami, yakni maju, sejahtera, dan berkelanjutan," harapnya. (aya/pra)

Editor : Satria Pradika
#KPU #Kabupaten Magelang #RPJMD